Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tidak mengakui gelar doktor kehormatan atau honoris causa (HC) yang diterima artis Raffi Ahmad dari Universal Institute of Professional Management (UIPM). Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Abdul Haris mengatakan, UIPM tidak memiliki izin operasional di Indonesia.
“Tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui,” kata Abdul Haris lewat keterangan tertulis, dikutip Senin, 7 Oktober.
Dia menambahkan, tim kementerian telah memeriksa lokasi kampus cabang UIPM di Plaza Summarecon di Jalan Ahmad Yani Kav. K01, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi. Namun, tim tidak menemukan adanya aktivitas operasional perguruan tinggi maupun perkantoran UIPM.
Pihak UIPM mengklaim sebagai kampus yang menerapkan pembelajaran 100% daring. Mereka pun menyatakan telah memiliki kantor administrasi di empat negara yaitu Thailand, Indonesia, Rusia, dan Amerika Serikat.
Menurut situs UIPM, setidaknya terdapat sembilan fakultas yang diemban dari S1 sampai S3 dan lebih dari 500 daftar alumni. Namun, kampus ini menuai kecurigaan berbagai pihak. Alumni UIPM mayoritas berasal dari Indonesia dan mayoritas juga menerima gelar honoris causa.
“Lembaga resmi pemerintah menganggap tidak sah (pemberian gelar terhadap Raffi Ahmad), itu keliru menurut saya. Tidak diperlukan legitimasi dari sini, khusus Raffi tentunya, karena Raffi bukan diberikan gelar asosiasi pendidikan yang ada di Indonesia,” kata kuata hukum UIPM HS Alibasya, Selasa, 8 Oktober.
Gelar honoris causa diberikan oleh perguruan tinggi kepada seseorang yang layak memperoleh penghargaan karena sangat berjasa di bidang tertentu untuk masyarakat, tanpa perlu menempuh pendidikan formal di institusi tersebut.
Pemberian gelar ini menjadi perdebatan di dunia akademis sebab sarat konflik kepentingan dan rawan digunakan sebagai alat transaksional. Hal ini dapat berakibat pada dipertanyakannya kredibilitas dan integritas institusi perguruan tinggi itu sendiri.
Di Indonesia, perguruan tinggi kerap mengobral gelar honoris causa kepada politisi. Tidak sedikit institusi yang tidak sesuai syarat memberikan gelar honoris causa kepada individu yang juga tidak melewati prosedur dan syarat yang ada.