Polda Metro Jaya menetapkan 18 tersangka kasus perlindungan situs judi online. Sebanyak 12 orang di antaranya merupakan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Para pegawai Komdigi yang menjadi tersangka adalah pegawai yang memiliki akses untuk memblokir situs judi online, tetapi justru menyalahgunakan wewenangnya. Dari 5.000 situs yang harusnya diblokir, kelompok ini hanya memblokir 4.000 situs, sementara 1.000 sisanya dilindungi.
Pihak Kepolisian menyebutkan, para pelaku memperoleh memperoleh imbalan sebesar Rp8,5 juta dari setiap situs judi online yang dilindungi dari pemblokiran setiap bulan. Artinya, jika ada 1.000 situs yang dilindungi, maka mereka bisa menangguk keuntungan sebesar Rp8,5 miliar per bulan.
Dari hasil penyelidikan Kepolisian juga menemukan bahwa salah satu tersangka berinisial AK, yang pernah ikut tes masuk calon pegawai Komdigi pada 2023, tetapi tidak lulus. “Dia tidak lulus, tetapi dapat bekerja di Komdigi, khususnya di tim pemblokiran website judi online,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra pada 5 November lalu.
Menurut Kepolisian, ada Standar Operasional Prosedur baru di Komdigi yang memungkinkan pemberian kuasa kepada AK dan timnya yang non-pegawai Komdigi untuk bisa memblokir situs judi online.
Kasus judi online di Indonesia terus mengalami peningkatan dan semakin sulit diberantas. Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat bahwa perputaran judi online di Indonesia meningkat 16.250% dari 2017 ke 2023. Total perputaran uangnya mencapai Rp517 triliun.
Mirisnya PPATK juga menemukan bahwa 80 ribu atau 2% pemain judi online per Juli 2024, merupakan anak berusia di bawah 10 tahun.