Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bakal mengevaluasi dan memperketat pengawasan pengedaran gas dinitrogen monoksida (N2O) atau gas tertawa. Hal ini buntut maraknya penyalahgunaan produk pengisi krim kocok, seperti “Whip Pink”, terutama di kalangan anak muda.

“Kami akan koordinasi dengan Kemenkes, Polri, dan BNN, karena aturan (pengedaran) itu seharusnya bukan hanya yang berhubungan dengan N2O untuk anestesi,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar, Jumat, 30 Januari.

Gas N2O sendiri bersifat tidak berwarna, sedikit beraroma dan terasa manis, serta tidak mudah terbakar pada suhu ruang. Di dunia medis, gas ini digunakan sebagai anestesi inhalasi yang wajib dicampur dengan oksigen pendamping.

Gas ini juga digunakan sebagai alat bantu pernafasan untuk bayi baru lahir. Di Indonesia, penggunaan N2O untuk keperluan medis diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan 4/2016.

N2O juga banyak digunakan di industri makanan sebagai agen pengembang. Gas ini biasa ditemukan dalam produk pengisi krim kocok atau whipped cream. Penggunaannya sebagai bahan tambahan makanan di Indonesia diatur dalam Peraturan Kepala BPOM 11/2019.

Meski begitu, BPOM menyebut gas ini kemudian dikonsumsi secara ilegal dan disalahgunakan untuk memberikan efek sedasi dan euforia. Seperti narkotika, konsumsi N2O dalam jangka waktu tertentu dapat menimbulkan adiksi psikologis.

Dalam Global Drug Survey 2021, N2O bahkan masuk dalam jajaran narkotika yang banyak dikonsumsi di sejumlah negara barat. Beberapa negara kemudian resmi melarang pengedaran bebas N2O, seperti Inggris, Prancis, Belgia, Belanda, Denmark, Australia, dan sejumlah negara bagian AS.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Antoineta Amosella