Pemerintah menetapkan kenaikan harga tiket pesawat imbas melonjaknya harga avtur sejak perang di kawasan Teluk. Kenaikan harga tiket dilakukan dengan menaikkan batas atas biaya tambahan avtur (fuel surcharge) menjadi 38%.
Kenaikan fuel surcharge tersebut berlaku baik untuk pesawat mesin jet maupun mesin propeller. Sebelumnya, batas atas untuk mesin jet sebesar 10% dan mesin propeller sebesar 25%.
“Untuk menjaga kenaikan harga tiket domestik agar tetap terjangkau oleh masyarakat, maka pemerintah menjaga kenaikan harga tiket hanya di kisaran 9-13%,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Kebijakan Transportasi dan BBM di kantornya 6 April lalu.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) berharap pemerintah melaksanakan pengawasan ketat agar tak ada praktik biaya tambahan yang tidak transparan. Ketua Pengurus Harian YLKI, Niti Emiliana, mengingatkan pemerintah untuk memastikan maskapai mematuhi batas maksimal kenaikan tarif sebesar 13% yang telah ditetapkan.
“Dan tidak ada 'biaya siluman' tambahan di luar komponen resmi,” kata dia kepada Katadata.co.id, Rabu (8/4).
Niti mengatakan kenaikan tarif tiket pesawat berpotensi menekan daya beli masyarakat. Kondisi ini dapat mendorong konsumen menahan penggunaan transportasi udara atau beralih ke moda lain yang lebih terjangkau.