Pemerintah menyiapkan pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Nasional sesuai amanat revisi UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Salah satu targetnya adalah agar Indonesia bisa jadi penentu harga komoditas strategis dunia.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyebut, bursa mineral ini diperlukan sebagai upaya memperkuat tata kelola perdagangan mineral strategis Indonesia yang selama ini malah diperdagangkan di luar negeri.
“Itu kan misalnya ada produk-produk mineral kita yang bursanya di Singapura, padahal kita produsen utamanya. Misalnya begitu, itu harus ditarik ke sini,” kata Purbaya, Kamis, 4 Juni.
Saat ini Indonesia menguasai pangsa ekspor dunia untuk sejumlah komoditas strategis, seperti batu bara, minyak kelapa sawit, hingga nikel. Namun dalam perdagangannya, Indonesia masih mengikuti harga acuan asing.
Mengutip dokumen UU 4/2026 tentang P2SK, Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Nasional dibentuk salah satunya untuk meningkatkan daya saing nasional dan agar Indonesia dapat menjadi penentu harga acuan komoditas strategis.
Bursa ini merupakan sistem perdagangan komoditas strategis Indonesia yang terintegrasi, yang bakal mengelola mulai dari mekanisme harga, mutu, penyelesaian transaksi, hingga manajemen risiko. Bursa ini ditargetkan beroperasi Januari 2027.
Lembaga yang berwenang mengatur dan mengawasi transaksi perdagangan komoditas strategis dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dari sebelumnya Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditas Indonesia (Bappebti) yang berada di bawah Kementerian Perdagangan.
Saat ini, pemerintah tengah menggodok aturan dan mekanisme Bursa Mineral agar tidak bertabrakan dengan penugasan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI).
Untuk diketahui, PT DSI adalah badan usaha milik negara yang baru dibentuk dan ditunjuk sebagai pengelola ekspor satu pintu komoditas strategis Indonesia. Perusahaan ini utamanya disiapkan untuk mencegah praktik under-invoicing yang berdampak pada stabilitas devisa dan integritas sistem perdagangan.