Industrialisasi hijau membuka peluang bagi Indonesia untuk menciptakan lapangan pekerjaan hijau sekaligus mendukung prinsip pekerjaan layak.
Transformasi hijau terhadap pekerjaan dapat terjadi melalui empat bentuk, yakni creation atau munculnya pekerjaan baru, elimination atau hilangnya pekerjaan pada sektor tertentu, substitution atau peralihan ke sektor hijau, serta transformation berupa perubahan tugas, proses, dan keterampilan.
Mengacu pada Peta Jalan Pengembangan Tenaga Kerja Hijau Indonesia (Bappenas, 2025), jumlah pekerjaan hijau diproyeksikan terus meningkat pada 2027–2029.
Dalam skenario rendah, jumlahnya naik dari 4,36 juta pekerjaan pada 2027 menjadi 4,57 juta pada 2028 dan 4,79 juta pada 2029. Pada skenario moderat, jumlah pekerjaan hijau meningkat dari 4,48 juta menjadi 4,73 juta dan 5,01 juta.
Sementara skenario tinggi memperkirakan kenaikan dari 4,64 juta pada 2027 menjadi 4,97 juta pada 2028 dan 5,32 juta pada 2029.
Skenario tersebut menggunakan asumsi pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja yang berbeda. Skenario rendah didasarkan pada tingkat pertumbuhan tahunan rata-rata majemuk per sektor pada 2014–2019 sebesar sekitar 5,51 persen.
Sementara itu, pertumbuhan ekonomi diproyeksikan mencapai 6,34 persen per tahun dalam skenario moderat dan 7,58 persen dalam skenario tinggi. Seluruh perhitungan juga mengasumsikan pertumbuhan lapangan kerja sebesar 3,3 persen per tahun.
Selain pekerjaan hijau, terdapat pekerjaan potensial hijau, yakni pekerjaan yang belum sepenuhnya hijau tetapi berpotensi menjadi hijau melalui penerapan teknologi dan praktik berkelanjutan.
Jumlahnya diproyeksikan mencapai 60,31–63,61 juta pada 2027, 63–67,67 juta pada 2028, dan 65,82–72,02 juta pada 2029, bergantung pada skenario pertumbuhan.
Pengembangan pekerjaan tersebut mencakup delapan sektor prioritas, yaitu energi terbarukan, kehutanan dan penggunaan lahan, industri dan proses produksi, pengolahan limbah dan daur ulang, pertanian berkelanjutan, transportasi berkelanjutan, pariwisata berkelanjutan, serta pesisir dan kelautan.