Jakarta — Tata kelola pupuk bersubsidi dirombak lewat deregulasi 145 aturan menjadi 3 aturan. Distribusi pupuk disebut lebih cepat dan tepat sasaran serta harga makin terjangkau. Perombakan aturan ini dimulai lewat penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.
Pentingnya pemangkasan tahapan dan aturan distribusi pupuk ini terkait dengan kecepatan dan ketepatan sasaran pada masa tanam. Dengan perubahan tahapan distribusi menjadi tiga fase utama, petani bisa mendapatkan pupuk lebih cepat.
Perombakan alur distribusi itu dilengkapi dengan penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi, seperti urea dan NPK. Aturan yang mulai berlaku sejak Rabu (22/10/2026) ini pun menurunkan harga pupuk hingga 20%. Dasar hukumnya adalah Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tentang Jenis, Harga Eceran Tertinggi dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025.
Penurunan HET pupuk ini berperan penting pada kesejahteraan petani. Pasalnya, komponen biaya pembelian pupuk memakan porsi besar dalam usaha pertanian padi. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkap angkanya mencapai 14,3%, masuk tiga terbesar setelah komponen biaya tenaga kerja dan sewa lahan.
Pada akhirnya, pemangkasan birokrasi distribusi, penurunan HET, dan peningkatan produksi pupuk bersubsidi berkontribusi signifikan pada capaian swasembada pangan.