Surat perjanjian kerjasama diatur dalam undang-undang yang melibatkan beberapa pihak. Surat perjanjian ini sesuai dengan asas kebebasan berkontrak. Pihak yang melakukan surat perjanjian tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan.
Surat perjanjian dijamin dalam asas kebebasan berkontrak pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata. Isi pasal yaitu setiap perjanjian dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Mengutip dari Gramedia.com, surat perjanjian kerja sama adalah surat yang berisi ketentuan khusus perjanjian. Berdasarkan kesepakatan tertulis, surat perjanjian berhubungan dengan satu orang atau lebih. Surat perjanjian ini sifatnya mengikat pihak yang terlibat.
Syarat Membuat Surat Perjanjian Kerja Sama
Berdasarkan buku Pedoman Praktis Membuat Surat Perjanjian, terdapat persyaratan untuk membuat perjanjian sah secara hukum. Berdasarkan pasal 1320 KUH perdata, berikut persyaratan sahnya surat perjanjian:
1. Kesepakatan
Surat perjanjian tidak sah apabila dibuat berdasarkan paksaan, penipuan, atau kekhilafan. Perjanjian harus dibuat sesuai persetujuan dan beberapa pihak ikhlas.
2. Kecakapan
Surat perjanjian kerja sama dibuat oleh orang-orang yang mengetahui tentang hukum. Terdapat pengecualian membuat surat perjanjian yaitu anak-anak, orang dewasa di bawah pengawasan (curatele), dan orang sakit jiwa. Berdasarkan UU Nomor 1 tahun 1974, menjelaskan anak-anak adalah orang dibawah umur 18 tahun, kecuali jika orang tersebut sudah menikah.
3. Sebab yang dibolehkan
Surat perjanjian dibuat tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, moral, kesusilaan, dan ketertiban umum.
4. Hal tertentu
Dalam surat perjanjian objek harus jelas dan dipahami. Inilah yang dimaksud hal tertentu sebagai syarat sah surat perjanjian. Contohnya kedua belah pihak menyetujui perjanjian jual beli rumah. Dalam surat terdapat keterangan luas tanah, ukuran bangunan, alamat, dan lainnya. Keterangan ini ditulis dalam surat perjanjian.
Kerangka Surat Perjanjian Kerja Sama
Sebelum merilis surat perjanjian, terlebih dahulu membuat draft. Isi draft perjanjian masing-masing akan dikoreksi dan ditandatangani oleh pihak terkait. Proses penulisan naskah surat perjanjian ini disesuaikan pihak, memahami aspek hukum, dan menguasai bahasa perjanjian. Penulisan menggunakan bahasa baku, singkat, jelas, dan sistematis.
Kerangka surat perjanjian kerja sama terdiri dari:
- Judul perjanjian
- Pembukaan
- Identifikasi para pihak
- Latar belakang kesepakatan (Recital)
- Isi surat perjanjian
- Penutup
Contoh Surat Perjanjian Kerja Sama Jasa
Ada berbagai contoh surat perjanjian kerja sama. Salah satunya surat perjanjian kerja sama di bidang usaha atau jasa. Surat perjanjian ini membubuhkan materai dan tanda tangan kedua belah pihak. Materai menjadi bukti kerja sama surat perjanjian resmi dan sesuai hukum yang berlaku.
Berikut contoh surat perjanjian kerjasama jasa: