Sebanyak 13 Provinsi gelar pemutihan pajak kendaraan hingga akhir 2024. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) bisa berupa penghapusan denda bagi masyarakat yang telat membayarkan PKB sesuai tempo yang sudah ditetapkan.
Selain itu, terdapat keringanan pajak sesuai dengan program masing-masing daerah. Pada Oktober 2024 ini, terdapat 6 provinsi yang baru berpartisipasi dalam program ini, meliputi Jawa Barat, Jawa Timur, Bangka Belitung, Sumatera Barat, Banten, dan Sumatera Utara.
Berikut 13 provinsi gelar pemutihan pajak kendaraan hingga akhir 2024.
13 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Akhir 2024
Pemutihan pajak merupakan program yang dilaksanakan di bawah otoritas pemerintah daerah. Tujuannya untuk mendongkrak pendapatan daerah dan memberi dorongan kepada warga agar taat membayar pajak kendaraan. Berikut daftar lengkap provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan hingga akhir 2024.
1. Banten
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor atau keringanan pajak, mulai 4 Oktober 2024. Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi @bapenda.banten, program pemutihan pajak kendaraan di Banten ini meliputi:
- Pembebasan BBNKB II penyerahaan kedua dan seterusnya berlaku sampai dengan 21 Desember 2024, bagi proses mutasi dari dan luar Banten
- Diskon pokok PKB sebesar 20 persen untuk mutasi masuk dari luar Banten berlaku sampai dengan 21 Desember 2024.
- Pembebasan pokok PKB untuk tunggakan tahun ke-4, dan seterusnya berlaku sampai dengan 31 Desember 2024, Kecuali mutasi keluar Banten.
- Pembebasan sanksi administratif untuk tunggakan PKB berlaku sampai dengan 31 Desember 2024, kecuali tahun berjalan dan mutasi keluar Banten.
2. Jawa Barat
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Jabar) juga mengadakan program pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB-II) mulai 1 Oktober sampai 30 November 2024. Hal tersebut diumumkan melalui akun Instagram resmi @bapenda.jabar.
Program pemutihan pajak kendaraan Provinsi Jawa Barat meliputi:
- Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Second (BBNKB II)
- Bebas tunggakan pokok tahun ke 3, 4, 5, dan seterusnya
- Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat
3. Jawa Timur
Provinsi gelar pemutihan pajak kendaraan hingga akhir 2024 selanjutnya adalah Jawa Timur. Berdasarkan informasi dari akun Instagram Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim @bependajatim, pemutihan pajak motor ini berlaku dua bulan yakni 1 Oktober sampai 30 November 2024.
Program pemutihan pajak kendaraan Provinsi Jawa Timur meliputi:
- Bebas bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II)
- Bebas sanksi administratif keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Bebas PKB progresif
- Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lewat
4. Jawa Tengah
Pemerintah daerah Jawa Tengah juga memberlakukan pemutihan pajak sejak 20 Mei hingga 19 Desember 2024. Pemutihan pajak kendaraan bermotor meliputi pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahunan berkala, pembebasan biaya pajak progresif serta keringanan tunggakan PKB.
Berikut penyelenggaraan pemutihan pajak kendaraan bermotor Provinsi Jawa Tengah:
- Proses BBNKB II: 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
- Diskon Pajak Tahun Berkala : 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
- Pembebasan Biaya Pajak Progresif : 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
5. Lampung
Pemerintah Provinsi Lampung kembali meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 2 September 2024 hingga 16 Desember 2024. Dikutip dari akun Instagram resmi @bapenda_lampung, ada 4 program keringanan pajak kendaraan bermotor yang diberikan.
Program pemutihan pajak kendaraan Provinsi Lampung meliputi:
- Bebas pajak progresif Gratis pajak progresif bagi yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama.
- Gratis pengembalian nama kendaraan Gratis bea balik nama dari dalam provinsi Lampung dan luar provinsi.
- Bebas denda Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas jalan Keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar 50-70 persen.
- Pajak yang dibayarkan untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan Keringanan tunggakan pajak tahun ke-3, ke-4, dan ke,5 sebesar 50-70 persen berdasarkan cc kendaraan.
6. Sumatera Barat
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor atau keringanan pajak, 1 Oktober sampai dengan 31 Desember 2024. Dilansir dari akun Instagram resmi @bapenda.sumbar, pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diadakan, meliputi:
- Diskon pokok PKB 20-25% khusus kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo, 20-20 persen untuk kendaraan yang sudah jatuh tempo.
- Pembebasan BBNKB II untuk kendaraan dari dalam dan luar Sumatera Barat, termasuk kendaraan hasil lelang milik pemerintah dan hasil hibah yang belum didaftarkan.
- Pembebasan denda PKB Pembebasan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
- Pembebasan denda BBNKB II Pembebasan denda atas keterlambatan pembayaran BBNKB kesatu dan kedua.
- Pembebasan pajak progresif Pembebasan tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya.
- Pembebasan denda SWDKLLJ dari PT Jasa Raharja Pembebasan denda SWDKLLJ tahun berlalu, tidak termasuk denda tahun berjalan.
7. Sumatera Utara
Provinsi gelar pemutihan pajak kendaraan hingga akhir 2024 selanjutnya adalah Sumatera Utara. Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi @bapenda_sumsel, program pemutihan pajak kendaraan bermotor atau keringanan pajak, mulai 19 Agustus sampai 14 Desember 2024.
Program pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Sumatera Utara ini meliputi:
- Penghapusan tunggakan PKB tahun ke 2 dan seterusnya, cukup bayar PKB tahun berjalan dan satu tahun tunggakan PKB
- Potongan 50 persen BBNKB kedua dan seterusnya
- Pembebasan sanksi administratif BBNKB, PKB dan SWDKLLJ tahun-tahun lewat
- Pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor
8. Sumatera Selatan
Pemerintah Sumatera Selatan mulai memberlakukan pemutihan pajak kendaraan pada 19 Agustus 2024 dan berlangsung sampai 14 Desember 2024. Bagi masyarakat yang menunggak PKB selama dua tahun atau lebih, cukup membayar satu tahun tunggakan dan PKB selama tahun berjalan.
Berikut rincian pajak yang diputihkan:
- Diskon denda dan bunga PKB
- Diskon 50 persen BBNKB kedua
- Bebas Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
9. Bengkulu
Pemprov Bengkulu melaksanakan program pemutihan PKB terhitung sejak tanggal 4 Juni hingga 30 November 2024. Program pemutihan ini termasuk dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024, yang mencakup jenis pembebasan pajak seperti berikut:
- Tunggakan pajak kendaraan bermotor
- Bea balik nama kendaraan bermotor ke II
- Denda pajak kendaraan bermotor.
10. Riau
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali memberlakukan pemutihan denda keterlambatan bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2024. Penghapus denda pajak tersebut terhitung sejak 9 September sampai 15 Desember 2024.
Dilansir dari akun Instagram resmi @bapendariau, kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 35 Tahun 2024 tentang Pengurangan Atas Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan/Pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya serta Pembebasan Sanksi Administrasi.
Berikut program pemutihan pajak kendaraan bermotor Provinsi Riau:
- Pengurangan sebesar 10% pokok PKB dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum tahun 2023 bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan mutasi masuk ke daerah.
- Pengurangan sebesar 50% atas pokok PKB dan pembebasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum tahun 2023 bagi wajib pajak badan usaha yang melakukan mutasi masuk ke daerah.
- Pembebasan atas BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku terhadap wajib pajak akibat perubahan kepemilikan dalam daerah.
- Pembebasan sanksi administrasi PKB diberikan kepada wajib pajak yang tidak membayar sampai dengan berakhirnya masa pajak.
- Dikecualikan dari pembebasan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud ayat (1) untuk kendaraan mutasi keluar daerah.
- Pembebasan sanksi administrasi BBNKB kepemilikan kedua dan seterusnya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku tahap wajib pajak akibat perubahan kepemilikan dalam daerah.
11. Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024. Masyarakat yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Aceh akan mendapat beberapa keringanan, meliputi:
- Pembebasan pajak progresif
- Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
12. Kalimantan Barat
Pemerintah provinsi Kalimantan Barat juga memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 20 Desember mendatang. Program pemutihan pajak Kalimantan Barat meliputi:
- Pembebasan Sanksi Administrasi / Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Pembebasan Denda BBNKB II
- Gratis Bea BBNKB II dan seterusnya
- Bebas Pajak Progresif
- Diskon 25% Bagi Wajib Pajak Yang Menunggak 4 Tahun
- Diskon 40% Bagi Wajib Pajak Yang Menunggak 5 Tahun atau lebih.
13. Bangka Belitung
Pemerintah Daerah Bangka Belitung juga mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Oktober sampai 21 Desember 2024. program keringanan pajak meliputi:
- Penghapusan pokok dan sanksi administrasi/denda pajak kendaraan bermotor
- Penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dari luar provinsi dan BBNKB-II.
Demikian daftar 13 provinsi gelar pemutihan pajak kendaraan hingga akhir 2024.