Menilik Hukum Mencicipi Makanan Saat Puasa yang Wajib Diketahui Muslim

Freepik
Ilustrasi, memasak.
Editor: Agung
18/3/2024, 15.12 WIB

Saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan, umat Muslim wajib menghindari beberapa hal yang bisa membatalkan puasa. Salah satunya yaitu memasukkan makanan atau minuman secara sengaja ke dalam mulut.

Namun, dalam praktiknya, ada kalanya seorang Muslim harus mencicipi makanan dimana ia  memasukkan sebagian masakan ke dalam mulut untuk mengetahui seperti apa rasanya. Hal ini tentunya bertentangan dengan tujuan puasa dimana Muslim diharuskan menahan lapar dan haus.

Dalam hal ini, para ulama diketahui telah membahas terkait hukum mencicipi makanan saat puasa di bulan puasa.

Lantas, apa hukum mencicipi makanan saat puasa? Berikut di bawah ini ulasannya.

Hukum Mencicipi Makanan Saat Puasa (Freepik)

Hukum Mencicipi Makanan Saat Puasa 

Terdapat beberapa hukum dalam Islam yang membahas tentang mencicipi makanan saat puasa Ramadhan.

Menurut para ulama, seperti yang dilansir dari laman resmi Instagram Bimas Islam Kemenag RI, mencicipi makanan saat berpuasa hukumnya boleh.

Baik itu dilakukan karena ada kebutuhan, seperti untuk memastikan rasa makanan, maupun tidak ada kebutuhan. Hanya saja, jika mencicipi makanan dilakukan tanpa ada kebutuhan tertentu, meskipun boleh dan tidak membatalkan puasa, hukumnya adalah makruh.

Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Al-Syarqawi dalam kitab Hasyiyatusy Syarqawi ‘ala Tuhfah Al-Thullab berikut:

"Di antara perkara yang dimakruhkan saat berpuasa adalah mencicipi makanan karena dikhawatirkan makanan tersebut sampai ke tenggorokan. Dengan kata lain, khawatir dapat menjalankan makanan itu ke tenggorokan lantaran begitu dominannya syahwat. Kemakruhan itu sebenarnya terletak pada ketiadaan alasan atau hajat tertentu dari orang yang mengecap makanan itu. Adapun para juru masak, baik laki-laki maupun perempuan, dan orang yang memiliki anak kecil yang berkepentingan mengobatinya, maka mencicipi makanan bagi keduanya tidak dimakruhkan. mengecap masakan tidaklah makruh. Ini sebagaimana dikatakan oleh Imam Al-Zayyadi."

Kemudian dilansir dari buku Kitab Lengkap dan Praktis Fiqih Wanita karya Abdul Syukur al-Azizi, seseorang boleh mencicipi makanan hanya jika dilakukan melalui ujung lidah dan tidak sampai ke kerongkongan.

Hal itu disebutkan berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA,

لاَ بَأْسَ أَنْ يَذُوْقَ الخَلَّ أَوْ الشَّيْءَ مَا لَمْ يَدْخُلْ حَلْقَهُ وَهُوَ صَائِمٌ

Artinya:

“Tidak mengapa seseorang yang sedang berpuasa mencicipi cuka atau sesuatu selama tidak masuk ke kerongkongan.” (HR. Ibnu Syaibah. Al-Albani mengatakan hadis ini hasan)

Hukum Mencicipi Makanan Saat Puasa (Freepik)

Sementara itu, menurut Syekh Sulaiman As-Syafi’i Al-Makki, mencicipi makanan menjadi makruh apabila tidak ada kebutuhan (hajat) untuk mencicipinya. Sebab, mencicipi makanan bisa berpotensi membatalkan puasa. 

Akan tetapi, jika ada kebutuhan, seperti juru masak, maka hukumnya boleh-boleh saja dan tidak makruh. Dalam kitabnya, Syekh Sulaiman menjelaskan:

وَيُكْرَهُ ذَوْقُ الطَّعَامِ أَوْ غَيْرِهِ لِمَا فِيْهِ مِنْ تَعْرِيْضِ الصَّوْمِ لِلْفَسَادِ، وَهَذا اِذَا لَمْ تَكُن حَاجَة. أَمَّا الطَّبَّاخُ رَجُلًا كَانَ أَوْ اِمْرَأَةً فَلاَ يُكْرَهُ لَهُ ذَلِكَ كَمَا لَايُكْرَهُ المَضْغُ لِطِفْلٍ 

Artinya, “Dimakruhkan (bagi orang berpuasa) mencicipi makanan atau selainnya, karena hal tersebut bisa berpotensi membatalkan puasa. Dan (hukum makruh) ini apabila tidak ada kebutuhan (hajat). Sedangkan juru masak, baik laki-laki maupun perempuan, maka tidak makruh baginya untuk mencicipi makanan, sebagaimana tidak dimakruhkan mengunyah (makanan) untuk anak kecil.” (Sulaiman Al-Makki, At-Tsimarul Yani’ah fir Riyadhil Badi’ah, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah], halaman 157).   

Demikian penjelasan mengenai hukum mencicipi makanan saat puasa yang wajib diketahui umat Muslim. Dari ketiga pendapat di atas, bisa disimpulkan bahwa hukum mencicipi makanan saat puasa tidak membatalkan selama tidak tertelan.

Namun, hukum tersebut akan berubah menjadi makruh jika dilakukan tanpa kepentingan yang mengharuskan orang tersebut mencicipi makanan.