Cara Bayar Zakat Fitrah Online dan Besaran Nominalnya

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/wsj.
Ilustrasi, sumbangan beras sebagai wujud zakat fitrah.
Editor: Agung
18/4/2022, 17.16 WIB

Zakat fitrah adalah kewajiban umat Islam untuk membayar zakat sebelum Idul Fitri. Zakat fitrah termasuk zakat yang wajib dibayarkan untuk setiap jiwa, baik itu laki-laki dan perempuan. Pembayaran zakat fitrah dilakukan sebelum Idul Fitri.

Zakat wajib dikeluarkan oleh umat muslim, untuk diberikan kepada yang berhak menerima. Contohnya, fakir miskin, hamba sahaya, fisabilillah, dan lainnya. Zakat termasuk Rukun Islam keempat yang penting untuk menyempurnakan keimanan.

Berapa besaran untuk zakat fitrah? Besaran zakat fitrah adalah, makanan pokok atau beras seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Zakat fitrah dapat dibayarkan menggunakan uang tunai, setara dengan harga beras seberat 2,5 kg.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah, besaran zakat fitrah di DKI Jakarta dan sekitarnya sebesar Rp 45.000,00 per jiwa.

Waktu Membayar Zakat Fitrah

Mengutip dari baznas.go.id, beberapa ulama memiliki pendapat tentang waktu membayar zakat fitrah. Menurut Imam Syafii dan Imam Ahmad bin Hambal, zakat fitrah wajib dibayarkan ketika matahari tenggelam di akhir Ramadhan sampai sebelum sholat Idul Fitri.

Beberapa ulama berpandangan, zakat fitrah wajib hukumnya dibayarkan ketika matahari terbenam di hari terakhir Ramadhan. Zakat fitrah dapat dibayarkan di waktu sunah yaitu ketika shalat subuh dan sebelum shalat Idul Fitri dilakukan.

Kesimpulannya, zakat fitrah wajib dibayarkan mendekati Hari Raya Idul Fitri. Jika melewati waktu tersebut, maka pembayaran zakat fitrah hukumnya makruh dan haram.

Cara Bayar Zakat Fitrah

Cara bayar zakat fitrah bisa dilakukan berbagai cara. Anda bisa membayar zakat fitrah online, membayar di masjid terdekat, dan badan amil terpercaya. Anda bisa membayar zakat fitrah secara online melalui website Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, Baznas adalah badan resmi pemerintah yang menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah di tingkat nasional.

Baznas akan mengelola zakat fitrah sesuai syariat Islam dan kepastian hukum. Berikut cara bayar zakat fitrah online:

  1. Buka website Baznas di website baznas.go.id
  2. Tekan tombol "Bayar Zakat"
  3. Pilih jenis zakat
  4. Kemudian pilih zakat fitrah di kolom kedua
  5. Masukkan jumlah jiwa atau tanggungan keluarga
  6. Akan muncul nominal sesuai jumlah jiwa yang dipilih. Contohnya memilih 3 jiwa, maka nominal yang harus dibayarkan sebesar Rp 135.000,00
  7. Melengkapi data sapaan bapak atau ibu
  8. Menuliskan nama lengkap, nomor ponsel, dan email
  9. Setelah itu klik "lanjut ke pembayaran"
  10. Anda bisa memilih pembayaran zakat fitrah melalui saldo digital, pembayaran kasir, akun virtual, kartu kredit, dan Paypal
  11. Setelah memilih pembayaran, kemudian niat berdoa zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga. Bacaan niat zakat fitrah tampil otomatis di website.
  12. Kemudian klik "bayar" setelah mengucapkan niat zakat fitrah

Niat Zakat Fitrah

“Nawaytu An Ukhrija Zakaata Al-fitri Anni Wa An Jami’i Ma Yalzimuniy Nafaqatuhum Syar’an Fardhan Lillahi Ta’ala”

Artinya: “Aku Niat Mengeluarkan Zakat Fitrah Untuk Diriku Dan Seluruh Orang Yang Nafkahnya Menjadi Tanggunganku Fardhu Karena Allah Taala.”