Menunaikan Zakat Secara Daring Hukumnya Sah

Hanna Farah Vania
Oleh Hanna Farah Vania - Tim Riset dan Publikasi
5 April 2022, 14:30
Mekanisme ijab kabul dalam zakat mengalami perubahan metode pembayaran seiring berkembangnya zaman.
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj.

Selama pandemi Covid-19, membayar zakat secara daring menjadi solusi untuk mengurangi interaksi tatap muka. Metode berzakat online sebetulnya sudah lama ada. Tapi, bagaimana sebetulnya keabsahan zakat ini?

Zakat adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan umat Islam dan diberikan kepada golongan penerima sesuai ketentuan yang ditetapkan. Dan zakat merupakan salah satu rukun Islam.

Secara yuridis, zakat di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (UU No. 23 Tahun 2011). Menurut undang-undang, definisi zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat islam.

Hukum zakat adalah wajib (fardu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Dasar hukumnya jelas ada di dalam Al-Quran, seperti Surat Al-Baqarah ayat 110 dan At-Taubah ayat 103.

Khusus untuk zakat secara daring, Pengamat ekonomi syariah Institut Pertanian Bogor (IPB) University Irfan Syauqi Beik dalam sejumlah pemberitaan sempat mengatakan, pembayaran zakat seperti mal dan fitrah melalui metode online adalah sah. Sebab, ijab kabul dalam zakat mengalami perubahan metode pembayaran seiring berkembangnya zaman.

Proses zakat secara online dapat dilakukan sepanjang ada proses yang memastikan kesepahaman antara muzaki sebagai penunai zakat, dan amil yang menjadi perantara.

“Kedua pihak memahami adanya proses transfer, yaitu pengalihan dari satu pihak ke pihak lain, maka prosesnya ijab kabulnya sah,” ucap Irfan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...