3 Cara Menonaktifkan BPJS Secara Online dan Offline

Freepik
Ilustrasi Menonaktifkan BPJS Secara Online
Penulis: Tifani
Editor: Intan
6/2/2023, 13.00 WIB

BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah yang wajib digunakan seluruh masyarakat Indonesia. Peserta BPJS Kesehatan yang berstatus aktif tidak dapat menonaktifkan kepesertaannya.

BPJS Kesehatan baru bisa dinonaktifkan hanya jika peserta sudah meninggal atau menjadi warga negara lain. Dikutip dari laman Sehatq.com, berikut cara menonaktifkan BPJS secara online dan offline.

1. Cara Menonaktifkan BPJS via Aplikasi

Ilustrasi Aplikasi E-Dabu (Google Play)

Cara menonaktifkan BPJS secara online dapat dilakukan melalui aplikasi resmi. Aplikasi Elektronik Data Badan Usaha (EDabu) adalah sistem online yang dikembangkan BPJS Kesehatan untuk keperluan pendaftaran, update data, pembayaran iuran, dan lainnya.

Pada aplikasi ini juga terdapat fitur yang berguna sebagai layanan untuk memproses penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan. Berikut cara menonaktifkan BPJS via aplikasi:

  • Download aplikasi E-Dabu melalui App Store atau Google Play Store
  • Buka aplikasi, lalu pilih menu daftar apabila belum memiliki akun. Jika sudah mempunyai akun tinggal masuk atau log in dengan username dan password yang terdaftar
  • Klik Mutasi Peserta
  • Klik Data Peserta
  • Klik nama peserta yang akan dinonaktifkan setelah muncul seluruh daftar peserta dalam satu KK
  • Klik Nonaktifkan Peserta
  • Sampai tahap ini permintaan menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan telah selesai.

2. Cara Menonaktifkan BPJS via Layanan Pandawa

Aplikasi Whatsapp WA (PXHERE.COM)

Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online bisa dengan menghubungi nomor PANDAWA yaitu Panduan Administrasi melalui WhatsApp.

  • Kirim pesan ke nomor PANDAWA di 0812-1294-5526 di hari dan jam kerja, antara pukul 08.00 sampai 15.00
  • Format pesan berisi: Nama Pelapor - Nama Peserta yang Akan Dinonaktifkan Status Kepesertaannya - Nomor Kartu Peserta atau Nomor KTP Peserta - Nomor HP Peserta - Kode Layanan
  • Nantinya sistem PANDAWA BPJS Kesehatan akan mengirimkan formulir online yang perlu diisi oleh pelapor mengenai identitas peserta yang ingin dinonaktifkan kepesertaannya
  • Klik link tersebut, lalu isi data
  • BPJS Kesehatan akan menghubungi pelapor dengan nomor WhatsApp yang berbeda, lalu pelapor diminta mengirimkan sejumlah dokumen, seperti foto selfie pelapor dengan
  • KTP, foto KTP pelapor, foto KK, dan foto surat keterangan kematian. Kirimkan dokumen yang diminta lalu ketik 'SELESAI'
  • BPJS Kesehatan akan kembali mengirimkan link untuk konfirmasi informasi, klik link dan sesuaikan data yang diminta
  • Proses penonaktifan berhasil dan BPJS Kesehatan akan memberi informasi selanjutnya apabila ada kelebihan bayar atau tidak.

3. Cara Menonaktifkan BPJS via Kantor Cabang Terdekat

Alternatif lain selain cara online yaitu bisa offline dengan mengunjungi langsung kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat domisili, dan memastikan membawa persyaratan lengkap.

  • Siapkan semua syarat dokumen yang diperlukan seperti KK, KTP, Kartu BPJS Kesehatan, Bukti Pembayaran Iuran, serta surat kematian jika status peserta sudah meninggal
  • Datangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat domisili
  • Ambil nomor antrean sesuai pos layanan penonaktifan kepesertaan
  • Jelaskan maksud dan tujuan kedatangan Anda kepada petugas administrasi BPJS Kesehatan
  • Serahkan syarat dokumen ke petugas
  • Nantinya petugas akan memproses penonaktifan status kepesertaan BPJS Kesehatan.

Syarat Menonaktifkan BPJS Bagi Peserta yang Meninggal Dunia

Ilustrasi Syarat Menonaktifkan BPJS (Freepik)

Ketika seseorang telah meninggal dunia, artinya kepesertaannya dalam BPJS telah berakhir. Kewajiban untuk membayar iuran BPJS pun sudah berhenti.

Meski demikian, bukan berarti anggota keluarga yang telah meninggal akan otomatis berhenti kepesertaannya. Ada beberapa prosedur yang perlu dilakukan pihak keluarga yang bersangkutan untuk menghentikan kepesertaan BPJS tersebut.

Pelaporan ini berfungsi untuk memperbarui status keanggotaan BPJS secara otomatis. Ketika sudah tidak terdaftar, artinya tidak ada lagi kewajiban untuk membayar iuran.

1. Syarat Menonaktifkan BPJS Bagi Peserta yang Meninggal Secara Online

Ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan sebagai syarat menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan secara online. Berikut syaratnya:

  • Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) pelapor
  • Foto KK peserta yang dinonaktifkan dan pelapor
  • Foto surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan atau desa atau kelurahan

2. Syarat Menonaktifkan BPJS Bagi Peserta yang Meninggal Secara Offline

Syarat dokumen untuk menonaktifkan status kepesertaan yang sudah meninggal tergantung pada kelas peserta. Berikut syaratnya:

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

  • Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan atau desa atau kelurahan
  • Kartu identitas peserta BPJS Kesehatan

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

  • Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan atau desa atau kelurahan
  • Kartu identitas peserta BPJS Kesehatan

Peserta Mandiri/Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)

  • Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan atau desa atau kelurahan
  • Kartu identitas peserta BPJS Kesehatan
  • KK asli dan fotokopi
  • Bukti pembayaran iuran