Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan karena Meninggal dan Persyaratannya

Freepik
Ilustrasi Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan karena Meninggal
Penulis: Tifani
Editor: Intan
6/2/2023, 13.25 WIB

Peserta BPJS Kesehatan yang berstatus aktif tidak dapat menonaktifkan kepesertaannya. BPJS Kesehatan baru bisa dinonaktifkan hanya jika peserta sudah meninggal atau menjadi warga negara lain.

Status kepesertaan BPJS Kesehatan bisa dinonaktifkan jika peserta meninggal dunia. Hal ini perlu segera diurus agar tagihan tidak terus berjalan dan peserta yang sudah meninggal dunia tak perlu membayar iuran per bulan.

Cara menonaktifkan peserta BPJS Kesehatan karena meninggal dapat dilakukan oleh anggota keluarga peserta atau yang mewakili atau oleh peserta lain dalam satu Kartu Keluarga (KK). Dikutip dari laman Sehatq .com, ada dua cara menonaktifkan BPJS Kesehatan yakni secara online dan offline.

Berikut cara menonaktifkan BPJS Kesehatan karena meninggal yang mudah tanpa ribet.

1. Datang ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan Terdekat

TARGET PESERTA PROGRAM JKN (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/hp.)

Cara menonaktifkan BPJS Keseharan karena meninggal dapay dilakukan dengan mengunjungi langsung kantor cabang terdekat domisili. Pastikan membawa persyaratan lengkap.

  • Siapkan semua syarat dokumen yang diperlukan seperti KK, KTP, Kartu BPJS Kesehatan, Bukti Pembayaran Iuran, serta surat kematian jika status peserta sudah meninggal.
  • Datangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat domisili.
  • Ambil nomor antrean sesuai pos layanan penonaktifan kepesertaan
  • Jelaskan maksud dan tujuan kedatangan Anda kepada petugas administrasi BPJS Kesehatan
  • Serahkan syarat dokumen ke petugas
  • Nantinya petugas akan memproses penonaktifan status kepesertaan BPJS Kesehatan.

2. Aplikasi E-Dabu

Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan karena meninggal dapat dilakukan melalui aplikasi resmi. Aplikasi Elektronik Data Badan Usaha (EDabu) adalah sistem online yang dikembangkan BPJS Kesehatan untuk keperluan pendaftaran, update data, pembayaran iuran, dan lainnya.

Di aplikasi ini juga terdapat fitur yang berguna sebagai layanan untuk memproses penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan. Berikut Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan karena meninggal via Aplikasi:

  • Download aplikasi E-Dabu melalui App Store atau Google Play Store
  • Buka aplikasi, lalu pilih menu daftar apabila belum memiliki akun. Jika sudah mempunyai akun tinggal masuk atau log in dengan username dan password yang terdaftar
  • Klik Mutasi Peserta
  • Klik Data Peserta
  • Klik nama peserta yang akan dinonaktifkan setelah muncul seluruh daftar peserta dalam satu KK
  • Klik Nonaktifkan Peserta
  • Sampai tahap ini permintaan menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan telah selesai.

3. Layanan PANDAWA

WhatsApp (PXHERE.COM)

Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan karena meninggal juga dapat dilakukan dengan menghubungi nomor PANDAWA yaitu Panduan Administrasi melalui WhatsApp.

  • Kirim pesan ke nomor PANDAWA di 0812-1294-5526 di hari dan jam kerja, antara pukul 08.00 sampai 15.00
  • Format pesan berisi: Nama Pelapor - Nama Peserta yang Akan Dinonaktifkan Status Kepesertaannya - Nomor Kartu Peserta atau Nomor KTP Peserta - Nomor HP Peserta - Kode Layanan
  • Nantinya sistem PANDAWA BPJS Kesehatan akan mengirimkan formulir online yang perlu diisi oleh pelapor mengenai identitas peserta yang ingin dinonaktifkan kepesertaannya
  • Klik link tersebut, lalu isi data
  • BPJS Kesehatan akan menghubungi pelapor dengan nomor WhatsApp yang berbeda, lalu pelapor diminta mengirimkan sejumlah dokumen, seperti foto selfie pelapor dengan
  • KTP, foto KTP pelapor, foto KK, dan foto surat keterangan kematian.
  • Kirimkan dokumen yang diminta lalu ketik 'SELESAI'
  • BPJS Kesehatan akan kembali mengirimkan link untuk konfirmasi informasi, klik link dan sesuaikan data yang diminta
  • Proses penonaktifan berhasil dan BPJS Kesehatan akan memberi informasi selanjutnya apabila ada kelebihan bayar atau tidak.

Syarat Menonaktifkan BPJS bagi Peserta Meninggal Dunia

Ilustrasi Dokumen (Unsplash)

Ketika seseorang telah meninggal dunia, artinya kepesertaannya dalam BPJS telah berakhir. Kewajiban untuk membayar iuran BPJS pun sudah berhenti.

Meski demikian, bukan berarti anggota keluarga yang telah meninggal akan otomatis berhenti kepesertaannya. Ada beberapa prosedur yang perlu dilakukan pihak keluarga yang bersangkutan untuk menghentikan kepesertaan BPJS tersebut.

Pelaporan ini berfungsi untuk memperbarui status keanggotaan BPJS secara otomatis. Ketika sudah tidak terdaftar, artinya tidak ada lagi kewajiban untuk membayar iuran.

Syarat dokumen untuk menonaktifkan status kepesertaan yang sudah meninggal tergantung pada kelas peserta. Berikut syaratnya:

  • Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

  1. Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan atau desa atau kelurahan
  2. Kartu identitas peserta BPJS Kesehatan
  • Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

  1. Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan atau desa atau kelurahan
  2. Kartu identitas peserta BPJS Kesehatan
  • Peserta Mandiri/Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)

  1. Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan atau desa atau kelurahan
  2. Kartu identitas peserta BPJS Kesehatan
  3. KK asli dan fotokopi
  4. Bukti pembayaran iuran