Menyewa tanah hendaknya dibuat secara tertulis dalam surat perjanjian sewa tanah. Hal ini agar seluruh kesepakatan dan klausa yang penting dapat termuat di dalamnya dan disepakati kedua belah pihak.
Surat perjanjian sewa tanah perlu diperhatikan bagi penyewa maupun pemberi sewa. Di dalamnya termuat jangka waktu sewa, biaya persewaan, dan lain sebagainya.
Agar mampu membuat surat perjanjian sewa tanah yang tepat, perlu melihat contoh dan klausul surat perjanjian sewa yang lengkap. Simak format lengkapnya dalam ulasan berikut.
Klausul Surat Perjanjian Sewa Tanah
Surat perjanjian sewa tanah hendaknya membuat beberapa klausul dalam ulasan di bawah ini agar dapat dikatakan lengkap. Berikut ini klausul dalam format surat tersebut selengkapnya:
1. Para Pihak
Identitas para pihak perlu dicantumkan dengan lengkap agar tidak terjadi kesalahpahaman atau error in persona. Identitas tersebut memuat nama lengkap dengan gelar, usia, tanggal lahir, alamat, nomor telepon, nomor identitas, dan lain sebagianya.
Identitas ini berfungsi agar pihak yang tercantum dan pihak yang melakukan perjanjian adalah pihak yang sama. Kedua pihak wajib mengetahui masing-masing pihak lain agar perjanjian berjalan dengan lancar.
2. Objek yang Disewakan
Selain itu, ada pula objek yang disewakan dalam surat perjanjian itu berupa tanah. Cantumkan luas tanah, lokasi atau alamat tanah, tujuan penggunaan, dan lain sebagainya.
Tujuan pencantuman ini adalah agar tanah yang disewakan diketahui lebih tepat dan dapat dipertanggungjawabkan. Identitas tanah yang lengkap membuat terang para pihak maupun pihak lain yang apabila nantinya terjadi sengketa.
3. Harga Sewa
Dalam surat perjanjian sewa tanah, wajib dimuat informasi seputar harga sewa yang disepakati kedua belah pihak. Besaran harga tersebut harus pula ditulis angka dan bacaannya agar lebih mudah dipahami kedua pihak secara lebih rinci.
4. Peruntukan Tanah atau Objek Sewaan
Surat perjanjian sewa tanah juga wajib memuat peruntukan atau tujuan penggunaan objek sewaan. Contohnya yakni persewaan tanah dilaksanakan untuk bangunan berupa kos-kosan atau bisnis lainnya. Hal ini penting agar penyewa mengetahui efek apa yang muncul atas penggunaan tanah tersebut.
5. Tanda Tangan Kedua Pihak
Adapun dalam surat perjanjian sewa tanah wajib memuat tanda tangan kedua belah pihak. Cantumkan nama terang, tanggal, dan tanda tangan penyewa maupun pemberi sewa agar dapat dipahami kesepakatan yang terjadi.
Tanda tangan tersebut wajib dicantumkan di atas materai yang berlaku yakni materai 10.000. Kemudian, gunakan tinta berwarna biru agar dapat dipastikan keaslian tanda tangan tersebut.
Contoh Surat Perjanjian Sewa Tanah
SURAT PERJANJIAN SEWA TANAH
Kami yang bertandatangan di bawah ini:
1. Nama:
Tempat Tanggal Lahir:
Usia:
Pekerjaan:
Alamat:
Nomor HP:
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA, beserta:
2. Nama:
Tempat Tanggal Lahir:
Usia:
Pekerjaan:
Alamat:
Nomor HP:
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA, menyatakan para pihak sepakat membuat Surat Perjanjian Sewa Tanah dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1
OBJEK PERSEWAAN
- Bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik sah tanah yang bernomor sertifikat [nomor setifikat tanah] terletak di [lokasi tanah] yang memiliki luas [cantumkan luas] dan selanjutnya disebut OBJEK SEWA.
- Bahwa PIHAK KEDUA adalah pihak yang menyewa tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dari PIHAK PERTAMA.
- Bahwa PIHAK PERTAMA bersedia menyewakan OBJEK SEWA tersebut kepada PIHAK KEDUA dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian sewa ini.
- Bahwa PIHAK KEDUA menyewa OBJEK SEWA mulai pada [cantumkan tanggal mulai sewa] dan berakhir pada [cantumkan tanggal berakhir sewa].
- Bahwa biaya sewa OBJEK SEWA adalah sebesar [cantumkan harga sewa] yang dibayarkan secara LUNAS di muka.
- Bahwa OBJEK SEWA tersebut disewakan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA untuk [cantumkan tujuan penyewaan].
- Bahwa segala bentuk perbaikan dan perawatan segala hal yang melekat di dalamnya seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ditanggung oleh PIHAK PERTAMA.
- Bahwa apabila PIHAK KEDUA tidak dapat membayar secara LUNAS di muka maka dapat dibayar dalam 3 (tiga) bulan pertama dengan membayar 50% terlebih dahulu di muka.
- Bahwa apabila dalam 3 (tiga)bulan pertama masa sewa PIHAK KEDUA tidak dapat melunasi, maka PIHAK KEDUA wajib menyerahkan tanah tersebut kepada PIHAK PERTAMA maksimal satu minggu pasca masa 3 (tiga) bulan tersebut.
- Bahwa jika ada sengketa di kemudian hari yang belum diatur dalam surat perjanjian sewa tanah ini, maka kedua belah pihak sepakat menyelesaikannya secara musyawarah kekeluargaan.
- Bahwa selama masa persewaan PIHAK KEDUA dilarang memindahkan hak penyewaan OBJEK SEWA kepada pihak lain dengan alasan apapun, baik secara keseluruhan maupun sebagian.
- Bahwa apabila PIHAK KEDUA mengakhiri masa sewa sebelum berakhirnya masa sewa, maka uang sewa hanya dapat dikembalikan sebanyak 10% (sepuluh persen).
- Bahwa apabila PIHAK KEDUA melanggar ketentuan di atas, maka PIHAK PERTAMA membatalkan perjanjian sewa ini secara sepihak dan biaya sewa tidak dikembalikan.
Pihak PERTAMA
(…………)
Pihak KEDUA
(………….)
Saksi 1
(…………….)
Saksi 2
(………..)
Demikian surat perjanjian sewa tanah berupa klausul yang wajib ada dalam surat tersebut beserta contohnya.