Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyediakan lowongan kerja untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PPPK Kemenhub ini menyertakan beberapa syarat yang perlu dipenuhi bagi para pelamar.
Syarat-syarat tersebut meliputi kesehatan, usia, jenjang pendidikan, dan lain sebagainya. Syarat ini bersifat menggugurkan jika tidak dipenuhi salah satunya.
Berkaitan dengan hal tersebut, menarik mengetahui syarat pelamar PPPK Kemenhub dengan lengkap. Simak syarat-syarat tersebut sebagai berikut.
Persyaratan Pelamar PPPK Kemenhub
Adapun syarat-syarat PPPK Kemenhub yang wajib dipenuhi seluruh peserta, selengkapnya sebagai berikut:
1. WNI yang bertakwa pada Tuhan YME.
2. Setia dan taat kepada Pancasila, UUD NRI 1945, dan NKRI.
3. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.
4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan inkracht karena melakukan tindak pidana, sehingga dikenakan sanksi pidana 2 tahun atau lebih.
5. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, POLRI, atau Pegawai Swasta
6. Bukan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat partai politik.
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan syarat jabatan.
8. Memiliki kompetensi yang dapat dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang dilamar.
9. Sehat secara jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan.
10. Tidak memiliki ketergantungan, mengonsumsi, menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba (NAPZA) dari RS pemerintah yang ditandatangani dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat berwenang dari badan atau lembaga yang berwenang menguji zat narkoba yang dimaksud dan masih berlaku.
11. SKBN tersebut wajib dilengkapi dan diserahkan setelah peserta dinyatakan lulus seleksi PPPK.
12. Bagi wanita tidak bertato, bekas tato, bertindik, bekas tindik pada anggota badan selain telinga kecuali atas ketentuan agama atau adat.
13. Bagi pria tidak bertato, bekas tato, bertindik, bekas tindik pada anggota badan kecuali karena ketentuan agama atau adat.
14. Bagi penyandang disabilitas dapat melamar PPPK jika memiliki ijazah sesuai persyaratan jabatan.
15. Penyandang disabilitas wajib menyatakan dirinya merupakan penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan dokumen atau surat keterangan dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
16. Penyandang disabilitas juga wajib menunjukkan video yang menyajikan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang dilamar.
17. Persyaratan Pendidikan:
a. Perguruan Tinggi Luar Negeri
Peserta dengan jenjang pendidikan S3, S2, S1, D4, D3, dan D2 wajib memiliki Ijazah dan transkrip nilai yang telah memperoleh penyetaraan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi. IPK yang diperoleh minimal 2,75.
b. Perguruan Tinggi Dalam Negeri
Jenjang pendidikan S3, S2, S1, D4, D3, D2 dengan IPK 2,75.
c. Sekolah Menengah Atas Luar Negeri
Peserta wajib memiliki ijazah dan daftar nilai yang telah mendapat penyetaraan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi. Nilai pada ijazah tersebut minimal rata-ratanya yakni 7,0 atau 3 skala 1-4 atau B.
d. Sekolah Menengah Atas Dalam Negeri
Peserta tersebut wajib merupakan alumni dari sekolah yang sudah terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan. Kemudian, nilai di Ijazah-nya harus memiliki rata-rata minimal 7,0 atau 3 dalam skala 1 sampai 4 atau B.
18. Peserta yang melamar pada jabatan fungsional Tenaga Kesehatan dalam jabatan tertentu wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai jabatan yang dilamar (linier) yang masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi (bukan STR Internship).
Jabatan yang dimaksud yakni Ahli Pertama – Apoteker, Terampil - Asisten Apoteker, Terampil – Bidan, Ahli Muda - Dokter Spesialis Radiologi, Ahli Muda - Dokter Sub Spesialis THT-Otologi, Ahli Pertama – Dokter, Ahli Muda - Dokter Spesialis Penyakit Dalam, Ahli Pertama - Dokter Gigi, Ahli Pertama – Fisioterapis, Terampil – Fisioterapis, Terampil – Nutrisionis, Ahli Pertama – Perawat, Terampil – Perawat, Terampil - Perekam Medis, Terampil – Radiografer, Ahli Pertama - Terapis Gigi Dan Mulut, Ahli Muda - Dokter Spesialis Mata, Terampil - Terapis Gigi Dan Mulut, Ahli Muda - Dokter Spesialis Patologi Klinik dan Terampil – Bidang.
Jadwal Seleksi PPPK Kemenhub
Selanjutnya, para peserta perlu mengetahui jadwal seleksi PPPK. Berikut ini jadwal seleksi tersebut.
• Pengumuman Seleksi: 19 September-3 Oktober 2023
• Pendaftaran Seleksi: 20 September-9 Oktober 2023
• Seleksi Administrasi: 20 September-12 Oktober 2023
• Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13-16 Oktober 2023
• Masa Sanggah: 17-19 Oktober 2023
• Jawaban Sanggah: 17-21 Oktober 2023
• Pengumuman Pasca Sanggah: 20-26 Oktober 2023
• Penarikan data final: 27-29 Oktober 2023
• Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 30 Oktober-2 November 2023
• Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 3-6 November 2023
• Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 8 November-2 Desember 2023
• Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 13 November-4 Desember 2023
• Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 28 November-7 Desember 2023
• Pengumuman Kelulusan: 4-13 Desember 2023
• Pengisian DRH NIP PPPK: 14 Desember 2023-12 Januari 2024
• Usul Penetapan NIP PPPK: 13 Januari-11 Februari 2024
Demikian penjelasan mengenai persyaratan pelamar PPPK Kemenhub selengkapnya beserta jadwal seleksi yang diselenggarakan.