2 Cara Blokir STNK Secara Online dan Offline

umsu.ac.id
Ilustrasi Cara Blokir STNK Secara Online dan Offline
Penulis: Tifani
Editor: Safrezi
18/12/2023, 09.36 WIB

STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh pemilik kendaraan bermotor. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti kepemilikan kendaraan dan identitas kendaraan.

STNK juga digunakan untuk keperluan administrasi lainnya, seperti pembayaran pajak, penilangan, dan sebagainya. Dalam beberapa kasus, pemilik kendaraan perlu melakukan pemblokiran STNK.

Pemblokiran STNK dapat dilakukan karena berbagai alasan, seperti kendaraan hilang, kendaraan dijual, atau kendaraan rusak berat.

Cara Blokir STNK Secara Online dan Offline

Ilustrasi STNK (umcu.ac.id)


Pemblokiran STNK sangat bermanfaat untuk mencegah penyalahgunaan kendaraan yang hilang dan menghindari kewajiban pajak progresif jika Anda ingin membeli kendaraan baru atau menerima tagihan pajak atas kendaraan yang hilang. Ada dua cara untuk melakukan pemblokiran STNK kendaraan yang hilang, yaitu secara offline dengan mengunjungi Samsat terdekat atau secara online melalui aplikasi atau situs web tertentu.

Jika Anda melakukan pemblokiran STNK karena kendaraan hilang, pastikan Anda sudah melaporkan kehilangan kendaraan ke kepolisian. Namun, jika Anda melakukan pemblokiran STNK karena kendaraan dijual, pastikan Anda telah membuat surat jual beli kendaraan.

Berikut cara blokir STNK dengan mudah dan cepat.

Cara Blokir STNK Secara Online

Ilustrasi STNK (umsu.ac.id)


Cara blokir STNK online hanya perlu hp atau perangkat lain seperti laptop dan PC serta koneksi internet. Namun, Anda perlu memahami jika memblokir STNK online di setiap wilayah memiliki cara yang sedikit berbeda.

Berikut tahapan melakukan blokir STNK online dikutip dari laman pajakonline.jakarta.go.id.

1. Masuk kehttps://pajakonline.jakarta.go.id.
2. Registrasi dengan NIK KTP pemilik kendaraan yang tercatat di STNK.
3. Pilihlah menu PKB.
4. Klik menu Pelayanan.
5. Pilih jenis Pelayanan Blokir Kendaraan.
6. Pilihlah nomor kendaraan yang ingin diblokir.
7. Unggah kelengkapan dokumen.
8. Klik Kirim.

Kelengkapan dokumen yang dimaksud, terdiri atas:

1. Fotokopi KTP pemilik kendaraan.
2. Surat kuasa disertai meterai Rp10.000 dan fotokopi KTP apabila dikuasakan.
3. Fotokopi surat/akta penyerahan/bukti bayar.
4. Fotokopi STNK atau BPKB jika ada.
5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
6. Surat pernyataan yang bisa diunduh di https://bapenda.jakarta.go.id/.

Setelah itu, status pemblokiran akan dikirimkan melalui surel atau terlihat di kolom PKB. Jika data di atas tidak lengkap, petugas tidak akan memprosesnya, sehingga Anda harus mendatangi kantor Samsat untuk mengurusnya.

Jangan lupa bawa KTP asli yang sesuai dengan nama pemilik kendaraan, STNK, Kartu Keluarga, meterai, dan surat kuasa bermeterai jika dikuasakan.

Cara Blokir STNK Secara Offline

KASUS PEMALSUAN DOKUMEN (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)


Cara memblokir STNK secara offline dapat dilakukan dengan mendatangi kantor samsat terdekat. Berikut cara blokir STNK Secara Offline.

1. Persiapkan dokumen persyaratan

KTP pemilik kendaraan.
Surat kehilangan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari pihak kepolisian.
Surat pernyataan pemblokiran STNK.
STNK dan BPKB kendaraan.
Surat kuasa (jika diwakilkan).

2. Kunjungi kantor Samsat

Pergilah ke kantor Samsat terdekat setelah mendapatkan surat kehilangan dan BAP dari kepolisian.
Pastikan membawa semua persyaratan yang diperlukan dan perhatikan jam buka pelayanan Samsat.

3. Daftar diri di loket

Mendaftar di loket yang ditunjuk untuk pemblokiran STNK.
Serahkan semua persyaratan kepada petugas loket.

4. Proses pemblokiran STNK

Petugas loket akan memeriksa dan memvalidasi dokumen persyaratan.
Pemblokiran STNK motor yang hilang akan dilakukan jika semua persyaratan terpenuhi.

5. STNK terblokir

Jika persyaratan lengkap, petugas akan segera melakukan pemblokiran STNK kendaraan yang hilang.

Biaya Blokir STNK

Biaya blokir STNK berbeda-beda di setiap daerah. Umumnya, biaya blokir STNK untuk kendaraan bermotor roda dua adalah Rp 50.000 dan kendaraan bermotor roda empat adalah Rp 100.000.

Demikian cara blokir STNK secara offline dan online. Blokir STNK merupakan proses yang penting untuk dilakukan jika kendaraan Anda mengalami salah satu dari kasus-kasus yang disebutkan di atas.

Dengan memblokir STNK, Anda dapat mencegah kendaraan Anda digunakan oleh orang lain secara ilegal.