Hari Peringatan Internasional untuk Mengenang Para Korban Holocaust atau International Day of Commemoration in memory of the victims of the Holocaust merupakan salah satu dari banyaknya hari peringatan yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Hari peringatan tersebut merupakan momen mengingat para korban peristiwa Holocaust.
Hari peringatan ini ditetapkan dengan Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 60/7. Setiap tanggal 27 Januari, masyarakat pun mengenang para korban dengan melaksanakan upacara di Markas Besar PBB di New York dan kantor PBB di dunia.
Berkenaan dengan itu, menarik mengetahui peristiwa Holocaust yang dimaksud. Simak penjelasan dan cara merayakannya sebagai berikut.
Sejarah Peristiwa Holocaust
Menurut Ensikloperdi Holocaust, Istilah ‘holocaust’ merujuk pada tindakan penganiayaan dan pembantaian sistematis terhadap 6 juta orang Yahudi Eropa yang dilakukan oleh rezim Nazi Jerman. Menurut United States Holocaust Memorial Museum, periode kejadian Holocaust berlangsung dari tahun 1933 hingga 1945.
Peristiwa ini dimulai pada tahun 1933 ketika Adolf Hitler dan Partai Nazi berkuasa di Jerman. Puncaknya terjadi selama Perang Dunia II dan berakhir pada tahun 1945 ketika Sekutu berhasil mengalahkan Nazi Jerman.
Partai Nazi merupakan kelompok politik yang menganut paham antisemitisme. Saat Nazi mengambil alih pemerintahan Jerman pada tahun 1933, mereka memanfaatkan kekuasaan negara untuk mengidentifikasi dan mengusir orang Yahudi dari struktur masyarakat Jerman.
Selain menerapkan undang-undang diskriminatif, rezim Nazi juga melakukan kekerasan terorganisir sebagai bagian dari tindakan anti semitisme yang ditujukan kepada komunitas Yahudi di Jerman. Pemerintahan saat itu berusaha menekan orang Yahudi Jerman agar meninggalkan negara tersebut.
Pada akhir dekade 1930-an, rezim Nazi mengimplementasikan kebijakan antisemitismenya di luar batas Jerman melalui langkah-langkah kebijakan luar negeri dan agresifnya dalam memperluas wilayah.
Selama periode Perang Dunia II (1939–1945), Nazi Jerman terus meluaskan dominasinya di Eropa dengan menaklukkan negara-negara tetangga, membentuk aliansi dengan pemerintahan lain, dan mendirikan negara-negara boneka.
Hingga tahun 1942, wilayah yang dikuasai oleh Nazi Jerman melibatkan sebagian besar daratan Eropa dan sejumlah wilayah di Afrika Utara. Selama Perang Dunia II, perlakuan terhadap 9 juta orang Yahudi Eropa oleh pemimpin Nazi menjadi semakin ekstrem, berubah menjadi tindakan pembantaian massal.
Selama dan pasca invasi Jerman ke Polandia pada September 1939, otoritas Jerman memberlakukan penduduk sipil dengan kekejaman, termasuk tindakan kekerasan terhadap Yahudi. Pihak Jerman mendirikan ghetto untuk mengisolasi dan mencekik kondisi hidup warga Yahudi di wilayah Polandia yang dikuasai.
Ghetto merupakan bagian dari kota atau kota kecil di mana penduduk Yahudi dipaksa hidup dalam kondisi yang penuh sesak dan tidak sehat oleh penjajah Jerman. Kehidupan di ghetto dipenuhi oleh kelaparan, penyakit meluas, dan tindakan kekerasan sewenang-wenang.
Otoritas Jerman akhirnya juga mendirikan ghetto di wilayah pendudukan lain di Eropa Timur dan Hungaria. Antara tahun 1939 dan 1945, ratusan ribu orang Yahudi tewas di ghetto akibat kondisi yang sulit.
Pada 1941, para pemimpin Nazi memutuskan untuk mengimplementasikan tindakan pembantaian massal terhadap populasi Yahudi Eropa. Dalam bahasa yang lebih diplomatis, mereka menyebut langkah ini sebagai "Final Solution to the Jewish Question" (Solusi Akhir untuk Persoalan Yahudi).
Keputusan untuk melakukan genosida ini terjadi dalam konteks serangan Jerman ke Uni Soviet pada bulan Juni 1941. Di berbagai kota, kota kecil, dan desa-desa di wilayah pendudukan di Eropa Timur, unit pasukan Jerman melaksanakan penembakan massal terhadap warga Yahudi setempat dalam skala besar dan menghabisi komunitas Yahudi.
Selain dari metode penembakan, pasukan Jerman terkadang menggunakan mobil van gas yang dirancang khusus untuk melaksanakan pembantaian terhadap orang Yahudi. Sebanyak 2 juta laki-laki, perempuan, dan anak-anak Yahudi tewas dalam tindakan pembantaian ini.
Pada 1941 dan 1942, Nazi mendirikan lima pusat eksekusi di wilayah pendudukan Jerman di Polandia, yaitu Chelmno, Belzec, Sobibor, Treblinka, dan Auschwitz-Birkenau. Bersama dengan sekutu dan kolaboratornya, pihak Jerman mengangkut orang Yahudi dari berbagai wilayah Eropa ke pusat-pusat eksekusi tersebut.
Sejumlah kecil dari mereka dipilih untuk bekerja secara paksa, sementara mayoritas lainnya dihabisi secara instan melalui kamar gas atau kendaraan gas bergerak. Hampir 2,7 juta laki-laki, perempuan, dan anak-anak Yahudi tewas di kelima pusat eksekusi tersebut.
Banyak individu yang terlibat dalam pelaksanaan Holocaust dan "Final Solution" (Solusi Akhir) ini. Adolf Hitler menjadi pelopor, pemberi perintah, menyetujui, dan mendukung genosida terhadap komunitas Yahudi Eropa. Meskipun begitu, Hitler tidak beroperasi sendirian. Para pemimpin Nazi lainnya aktif mengoordinasikan, merencanakan, dan menjalankan Holocaust.
Perang Dunia II dan Holocaust berakhir di Eropa pada bulan Mei 1945 setelah Pasukan Sekutu berhasil mengalahkan Nazi Jerman. Meskipun rezim Nazi Jerman berupaya untuk memberantas seluruh populasi Yahudi Eropa, sejumlah orang Yahudi berhasil selamat dari kekejaman Holocaust.
Selama pasukan Sekutu melintasi Eropa dalam serangkaian kampanye militer, mereka membebaskan orang-orang Yahudi dari cengkeraman Nazi. Kehidupan mereka yang selamat merupakan hasil dari adanya ‘keadaan yang luar biasa’, keputusan pribadi, dan adanya pertolongan dari masyarakat lain baik Yahudi maupun non-Yahudi.