Mencermati Syarat Liburan ke Jepang Tanpa Visa dari Indonesia

Unsplash
Ilustrasi, tempat wisata di Jepang.
Penulis: Anggi Mardiana
Editor: Agung
22/1/2024, 12.03 WIB

Syarat liburan ke Jepang tanpa visa penting bagi Anda yang akan pergi ke luar negeri. Banyak orang sering menghadapi kendala terkait administrasi seperti visa dan paspor saat bermaksud liburan ke luar negeri. Untungnya, saat ini Anda bisa mengunjungi Jepang tanpa harus memperoleh visa terlebih dahulu.

Jepang telah menjadi destinasi favorit bagi para pelancong Indonesia yang ingin berlibur atau bepergian ke luar negeri. Keistimewaan ini semakin menarik karena saat ini, Jepang termasuk dalam daftar negara yang dapat dikunjungi tanpa perlu mengurus visa terlebih dahulu bagi wisatawan asal Indonesia.

Beberapa negara menerapkan kebijakan akses bebas visa bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Jepang termasuk dalam daftar tersebut. Meskipun perjalanan ke Jepang tanpa visa memberikan kebebasan, namun tetap terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipatuhi.

Syarat Liburan ke Jepang Tanpa Visa dari Indonesia, Bisa Gunakan E-Paspor

Syarat Liburan ke Jepang Tanpa Visa (Unsplash)

Untuk bisa bebas visa ke Jepang, Warga Negara Indonesia (WNI) perlu menggunakan paspor elektronik yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). E-paspor Indonesia dilengkapi dengan chip yang menyimpan data biometrik, memungkinkan pemiliknya untuk menggunakan fasilitas autogate di bandara yang menyediakan layanan tersebut.

Dengan memakai e-paspor Indonesia, Anda bisa menikmati fasilitas bebas visa untuk perjalanan ke Jepang melalui program Visa Waiver. Program ini memungkinkan para wisatawan atau pelancong masuk ke Jepang tanpa perlu mengajukan visa.

Namun, perlu diperhatikan bahwa pemegang e-paspor Indonesia yang memanfaatkan fasilitas bebas visa hanya diperbolehkan tinggal maksimal 15 hari. Jika Anda berencana untuk menghabiskan waktu lebih dari 15 hari di Jepang atau perjalanan melibatkan keperluan kerja di sana, maka diwajibkan untuk mengurus visa sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ketentuan Syarat Liburan ke Jepang Tanpa Visa

Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin pergi ke Jepang tanpa visa diharuskan memenuhi sejumlah ketentuan tertentu. Berdasarkan informasi yang diambil dari situs resmi Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, berikut persyaratan yang perlu dipenuhi oleh WNI agar dapat masuk ke Jepang tanpa visa:

  • Harus menjadi pemilik E-Paspor Indonesia yang memenuhi standar Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) dan memiliki logo IC di sampul paspor.
  • Pemilik E-paspor sebagaimana disebutkan di atas harus mendapatkan bukti Registrasi Bebas Visa dari Kantor Perwakilan Diplomatik Jepang di Indonesia, seperti Konsulat Jenderal, Kantor Konsuler atau Kedutaan Besar Jepang melalui JVAC sebelum melakukan perjalanan ke Jepang.
  • Tujuan masuk ke Jepang harus untuk Kunjungan Sementara seperti wisata, bisnis atau kunjungan keluarga/teman.
  • Masa tinggal di Jepang tidak boleh melebihi 15 hari.

Cara Mendapatkan Bukti Registrasi Bebas Visa

Proses pengajuan Bebas Visa dilaksanakan melalui Japan Visa Application Center (JVAC). Bagi WNI yang telah melakukan registrasi e-paspor, mereka akan menerima bukti registrasi dari petugas yang berwenang. Berikut persyaratan yang perlu dipenuhi untuk mendapatkan bukti registrasi bebas visa bagi WNI yang ingin pergi ke Jepang:

  • Tujuan perjalanan harus untuk kunjungan sementara seperti wisata, bisnis atau kunjungan keluarga/teman.
  • Masa tinggal tidak boleh melebihi 15 hari.
  • Masa berlaku berkisar selama 3 tahun atau sampai batas akhir masa berlaku paspor (jika masa berlaku paspor kurang dari 3 tahun, mengikuti masa berlaku terpendek).
  • Pemohon akan dikenakan biaya tambahan oleh JVAC, sementara proses registrasi memerlukan waktu sekitar 5 hari kerja.

Cara Registrasi Bebas Visa Pra-Keberangkatan

Berikut langkah-langkah registrasi bebas visa pra-keberangkatan yang perlu diikuti saat akan bepergian ke Jepang:

  • Pemohon atau perwakilan pemohon diharuskan membawa e-paspor dan formulir aplikasi (formulir terlampir: DOCX) ke Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat Jepang di Indonesia atau Japan Visa Application Center (JVAC) untuk proses registrasi.
  • Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat/JVAC akan menerima berkas permohonan, melaksanakan proses registrasi, melekatkan stiker bebas Visa dan menyerahkan kembali kepada pemohon.
  • Pemilik E-paspor yang telah memperoleh stiker bebas Visa dapat melakukan perjalanan ke Jepang dengan durasi tinggal maksimal 15 hari. Mereka dapat melakukan perjalanan berkali-kali hingga masa berlaku stiker habis, tanpa perlu melakukan registrasi ulang setiap kali perjalanan.
  • Bagi pemohon bebas visa yang tidak mendapatkan persetujuan, mereka harus mengajukan permohonan visa seperti biasa.

Rekomendasi Tempat Wisata Terbaik di Jepang

Tempat Wisata di Jepang (Unsplash)

Selain syarat liburan ke Jepang tanpa visa, temukan informasi mengenai tempat-tempat yang menarik dan terjangkau sehingga bisa mengoptimalkan waktu dan biaya selama perjalanan. Berikut rekomendasi tempat wisata terbaik di Jepang:

1. Tokyo Sky Tree

Dibangun sejak tahun 2008, Tokyo Sky Tree telah menjadi simbol yang menandakan era baru di Tokyo. Selain berfungsi sebagai destinasi wisata, struktur ini berperan sebagai pemancar sinyal televisi. Keunikan bentuknya menarik perhatian turis dan pengunjung yang tertarik untuk melihatnya secara langsung sambil menikmati panorama kota dari ketinggian.

2. Tokyo Disneyland & Disneysea

Salah satu destinasi wisata yang pasti masuk dalam daftar utama para pengunjung Jepang ialah Tokyo Disneyland & Disneysea. Terletak tidak terlalu jauh dari pusat Tokyo, kompleks ini menawarkan berbagai atraksi menarik yang cocok untuk semua anggota keluarga, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa.

3. Universal Studios Japan

Selain Tokyo Disneyland, tempat wisata di Jepang ini tentu saja menjadi salah satu tujuan utama para pengunjung. Theme park ini menarik perhatian dengan puluhan wahana dan atraksi yang beragam.

Faktanya, Universal Studio menjadi theme park pertama yang didirikan di Jepang pada tahun 2011. Selain menawarkan berbagai wahana dan atraksi, pengunjung juga dapat memahami teknik pembuatan film dan atraksi unggulan dari Universal yang menyenangkan bagi seluruh anggota keluarga.

Syarat liburan ke Jepang tanpa visa, Warga Negara Indonesia (WNI) perlu memenuhi beberapa persyaratan. Hal tersebut mencakup penggunaan e-paspor yang memenuhi standar ICAO, pendaftaran bebas visa melalui Japan Visa Application Center (JVAC) serta tujuan kunjungan yang bersifat sementara dengan masa tinggal maksimal 15 hari.