7 Cara Cek NIK KTP Online Mudah dan Cepat, Bisa Lewat WA

Freepik
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta secara bertahap setelah Pemilu 2024.
Penulis: Nadhira Shafa
Editor: Safrezi
25/4/2024, 12.26 WIB

Di era digital ini, banyak layanan pemerintah yang sudah bisa diakses secara online, termasuk layanan untuk mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP. Mengecek NIK KTP online memiliki banyak manfaat, seperti untuk mengetahui status keabsahan NIK, mengurus berbagai layanan publik, atau bertransaksi online.

Proses pengecekan NIK KTP online cukup mudah dan bisa dilakukan melalui berbagai platform, seperti website, WhatsApp, email, dan SMS. Berikut adalah beberapa tata cara cek NIK KTP online yang lengkap dan mudah:

Cek NIK KTP Online via Website Dukcapil Domisili

Cara cek NIK KTP online yang pertama adalah dengan mengakses website resmi Dukcapil sesuai dengan alamat domisili. Bagi warga Jakarta, Anda dapat mengecek status NIK KTP melalui website resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi https://kependudukancapil.jakarta.go.id/.
  2. Klik menu dan pilih Layanan Online Dukcapil.
  3. Lakukan proses sesuai langkah-langkah yang tertera untuk cek NIK KTP.

Cek NIK KTP Online via GISA Virtual Assistant

Cara cek NIK KTP online yang kedua adalah melalui Gerakan Indonesia Sadar Administrasi (GISA). GISA merupakan program pemerintah melalui pihak Dukcapil untuk menanamkan kepedulian masyarakat terhadap administrasi kependudukan. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi https://dukcapil.kemendagri.go.id/.
  2. Klik ikon pesan berwarna biru di bagian kanan bawah.
  3. Lengkapi data diri meliputi nama, email, dan nomor ponsel.
  4. Klik tombol Masuk.
  5. Sampaikan keluhan melalui kolom pesan.

Cek NIK KTP Online via Media Sosial Dukcapil

Selain website, Dukcapil juga menyediakan layanan cek NIK KTP online melalui akun media sosial resminya. Berikut caranya:

  1. Cari akun media sosial Dukcapil resmi. Anda dapat menemukan akun resmi Dukcapil di Facebook (Halo Dukcapil), Twitter (@ccdukcapil), dan Instagram (Kemendagri).
  2. Kirim pesan langsung (direct message). Jelaskan maksud dan tujuan Anda ingin mengecek NIK KTP.
  3. Format pesan: #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan.
  4. Tunggu balasan. Dukcapil akan membalas pesan Anda dengan informasi terkait NIK KTP Anda.

Cek NIK KTP Online via Layanan SMS Dukcapil

Cara cek NIK KTP online selanjutnya adalah melalui SMS ke nomor Dukcapil Kemendagri. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:

  1. Buat pesan SMS dengan format Cek#KTP#NIK.
  2. Kirim SMS ke nomor Disdukcapil Kemendagri ke nomor 0815-3636-999.

Cek NIK KTP Online via WhatsApp Dukcapil

Cara cek NIK KTP online juga bisa melalui WhatsApp dengan cara sebagai berikut:

  1. Buat pesan WA dengan format: Nama Lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota.
  2. Kirim pesan WA ke nomor 0813-2691-2479.

Cek NIK KTP Online via Hotline/Call Center

Cara cek NIK KTP online selanjutnya bisa melalui panggilan hotline atau call center ke Halo Dukcapil dengan cara berikut ini:

  1. Lakukan panggilan ke nomor 1500-537.
  2. Sampaikan maksud dan tujuan untuk cek NIK KTP.

Cek NIK KTP Online via Kirim Email Dukcapil

Cara cek NIK KTP online bisa dilakukan dengan cara mengirim email Dukcapil dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Isi subjek email dengan format:  #NIK#NamaLengkap#NomorKartuKeluarga#NomorTelepon#Keluhan.
  2. Sampaikan informasi yang diinginkan di badan email.
  3. Kirim email ke alamat call center@dukcapil.kemendagri.go.id.
  4. Tunggu balasan email kurang lebih 24 jam atau 1 hari kerja.

Demikian informasi tata cara cek NIK  KTP online. Dengan kemudahan ini, Anda tidak perlu lagi datang ke kantor Dukcapil hanya untuk mengecek NIK KTP. Manfaatkan layanan online ini untuk memastikan data diri Anda terdaftar dan valid.