Menelaah Untung Rugi Mobil dan Motor Wajib Asuransi Mulai Tahun Depan

Unsplash
Ilustrasi, menimbang untung dan rugi asuransi kendaraan bermotor.
Penulis: Anggi Mardiana
Editor: Agung
18/7/2024, 16.29 WIB

Untung rugi mobil dan motor wajib asuransi mulai tahun depan wajib diperhitungkan oleh para pemilik kendaraan. Mulai Januari 2025, pemerintah berencana mewajibkan asuransi third party liability atau TPL bagi para pemilik kendaraan bermotor di Indonesia.

Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK mengatakan, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) menyebut bahwa asuransi kendaraan dapat menjadi wajib bagi seluruh pemilik mobil dan motor.

Berangkat dari aturan tersebut, kini pemerintah menyiapkan aturan turunan mengenai asuransi kendaraan bermotor yang akan diwajibkan. Adapun saat ini, asuransi kendaraan bermotor sifatnya masih sukarela.

Asuransi Wajib Bagi Kendaraan Bermotor Sudah Berlaku di Berbagai Negara Lain

Menurut Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, praktik asuransi kendaraan bermotor telah berlaku di berbagai negara lain, termasuk ASEAN. Asuransi wajib kendaraan bermotor ini bersifat gotong royong sehingga saat terjadi kecelakaan yang melibatkan banyak pihak, kerugian daoat ditekan.

Namun, mekanisme mengenai penerapan asuransi wajib bagi kendaraan bermotor ini masih harus dipikirkan. Dalam hal ini, diperlukan salah satu platform yang dapat digunakan untuk mengetahui asuransi yang digunakan oleh setiap kendaraan bermotor.

Sementara itu, mengenai premi bergantung pada jumlah peserta yang ikut asuransi wajib. Semakin banyak peserta maka premi yang dibayarkan oleh peserta bisa lebih murah.

Untung Rugi Mobil dan Motor Wajib Asuransi

Untung Rugi Asuransi Kendaraan Bermotor (Unsplash)

Sebelum asuransi TPL bagi para pemilik kendaraan bermotor diberlakukan di Indonesia, ketahui untung ruginya terlebih dahulu. Berikut untung rugi mobil dan motor wajib asuransi:

1. Keuntungan Asuransi Kendaraan Bermotor

Untuk meminimalisir kerugian keselamatan dan materil, pengendara dapat mempertimbangkan jaminan perlindungan tambahan berupa Third Party Liability pada asuransi kendaraan. Berikut keuntungan asuransi kendaraan bermotor:

• Jaminan Perlindungan Atas Tuntutan Tanggung Jawab dari Pihak Ketiga

Melalui tambahan proteksi TPL, nasabah asuransi mobil dapat memperoleh jaminan pertanggungan apabila mendapatkan tuntutan tanggung jawab dari pihak ketiga atau pengguna jalan lain. Kerugian yang dijamin pertanggungannya oleh perluasan TPL ini, antara lain nasabah atau pemegang polis, kendaraan dan kerusakan pada harta benda.

• Pertanggungan dan Ganti Rugi dengan Cakupan Lebih Luas

Tidak hanya sebatas pada kerusakan kendaraan, asuransi TPL juga memberikan pertanggungan atau ganti rugi terhadap harta benda, cedera badan, biaya pengobatan dan korban jiwa. Nominal pertanggungan yang diberikan disesuaikan dengan limit atau batas jaminan TPL yang telah disepakati bersama.

• Nominal Premi Dapat Disesuaikan dengan Plafon Jaminan

Otoritas Jasa Keuangan menetapkan ketentuan dengan memberlakukan sistem pajak progresif. Artinya nominal premi yang dibebankan kepada nasabah asuransi, bergantung dari limit atau batas jaminan yang ingin didapatkan dan tertera pada poin atau ketentuan polis asuransi.

2. Kerugian Asuransi Kendaraan Bermotor

Selain keuntungan asuransi kendaraan bermotor, pertimbangkan juga beberapa kerugian ikut asuransi kendaraan bermotor berikut:

• Kerusakan Minor Tidak Dijamin Asuransi

Meski sudah berhati-hati, tidak menutup kemungkinan mobil atau kendaraan lain bisa menabrak kendaraan Anda. Jika memiliki asuransi TLO, kerusakan minor tidak akan dijamin oleh asuransi sehingga premi yang dibayar menjadi sia-sia.

• Asuransi yang Dimiliki Bisa Sia-sia

Bagi yang mengikuti asuransi kendaraan TLO dengan premi lebih rendah, Anda tetap harus merawat kerusakan kecil. Lebih baik membayar premi yang lebih mahal agar kerusakan tersebut dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi. Jiika tidak bisa melakukan klaim atas kerusakan minor, maka harus mengeluarkan uang pribadi ekstra, sama saja asuransi yang dimiliki menjadi sia-sia.

• Perusahaan Asuransi Tidak Akan Mengganti 100% dari Harga Mobil Apabila Terjadi Kehilangan

Meski mobil yang dimiliki masih tergolong baru, saat mobil itu hilang tidak akan diganti 100% harga mobil. Selain itu, harga mobil setiap tahunnya akan menyusut sehingga tidak akan mendapat ganti rugi maksimal.

Untung rugi mobil dan motor wajib asuransi dapat Anda pertimbangkan terlebih dahulu sebelum ikut asuransi. Asuransi kendaraan memang dapat membantu meringankan ganti rugi yang harus ditanggung jika mengalami kecelakaan. Namun tidak hanya untung, tentu ada juga kerugian yang harus dipertimbangkan terlebih dahulu.