Apa Saja yang Dibawa ke TPS Pilkada 2024 untuk DPT, DPTb, dan DPK
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak diadakan pada Rabu, 27 November 2024. Ada pun yang terlibat pada kontestasi politik kali ini, mencakup calon kepala daerah tingkat Provinsi, Kota, dan Kabupaten.
Seperti Pemilihan Umum (Pemilu) biasanya, terdapat syarat dan ketentuan yang wajib dipatuhi oleh calon pemilih, khususnya dari segi administrasi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan pendataan hingga pelaksanaan Pilkada.
Berikut informasi singkat mengeai apa saja yang dibawa ke TPS Pilkada 2024? Informasi ini wajib diketahui oleh calon pemilih, simak lengkapnya melalui tulisan di bawah ini.
Apa Saja yang Dibawa ke TPS Pilkada 2024?
Berikut daftar barang atau dokumen yang perlu dibawa saat hendak mencoblos dalam pagelaran Pilkada 2024 menurut kategori pemilih.
Barang yang Dibawa ke TPS Pilkada 2024 untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT)
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Perlu untuk pemilih membawa KTP asli sebagai kartu identitas. Apabila terkendala dokumen hilang atau belum terbit, bisa membawa surat keterangan. Dokumen tersebut biasanya dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan atau Kecamatan Setempat. Penting bagi calon pemilih untuk mempersiapkan kartu atau keterangan identitas, setidaknya satu hari sebelum pencoblosan.
2. Formulir Model C
Dokumen berikutnya adalah Formulir Model C, sebagaimana yang dijelaskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada situs resminya, yaitu sertifikat hasil dan rincian perhitungan suara di TPS.
Maka dari itu, Formulir Model C diterbitkan oleh KPU. Rilisan ini merupakan undangan resmi dari KPU kepada calon pemilih untuk mencoblos.
Barang yang Dibawa ke TPS Pilkada untuk Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb)
Ada pun yang termasuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb), yakni warga yang memiliki hak mencoblos namun tidak berkedudukan di wilayah sesuai dengan KTP-nya. Maka dari itu, mereka termasuk ke dalam ‘tambahan.’
Pastikan Anda mengurus dokumen yang wajib disetor agar bisa masuk kedalam DPTb. Selain itu, terdapat sejumlah dokumen yang harus dibawa saat hari pencoblosan. Berikut lengkapnya.
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Pemilih diwajibkan membawa KTP asli sebagai identitas. Jika dokumen hilang atau belum diterbitkan, surat keterangan dapat digunakan, yang biasanya dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan atau Kecamatan. Pastikan calon pemilih menyiapkan kartu atau surat identitas sehari sebelum pemungutan suara.
2. Formulir Model A Surat Pindah Memilih
Formulir Model A Surat Pindah Memilih digunakan oleh pemilih yang ingin memindahkan hak pilih ke lokasi baru. Pemilih mengajukan permohonan setelah mengisi formulir dan memenuhi persyaratan administrasi.
Barang yang Dibawa ke TPS Pilkada untuk Daftar Pemilih Khusus (DPK)
Daftar Pemilih Khusus (DPK) mencakup individu yang tidak tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetapi tetap berhak memberikan suara, seperti mereka yang baru saja pindah domisili atau memilih di luar daerah asal. Pemilih yang masuk dalam DPK bisa menyalurkan hak pilihnya di TPS tertentu setelah proses registrasi atau verifikasi dilakukan.
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Pemilih harus membawa KTP asli untuk memastikan identitasnya saat Pilkada. Jika KTP belum terbit atau hilang, pemilih bisa menggunakan surat keterangan dari kelurahan atau kecamatan. Penting untuk mempersiapkan dokumen identitas ini sebelum hari pemungutan suara agar tidak menghadapi masalah saat memilih.
Demikian pembahasan mengenai apa saja yang dibawa ke TPS Pilkada 2024. Penting untuk calon pemilih memperhatikan hal ini agar diperbolehkan untuk mencoblos. Saat tiba di TPS, Anda akan diarahkan oleh petugas setempat hingga selesai proses pencoblosan.