Apa itu Staf Khusus Presiden? Ini Tugas, Masa Bakti, Gaji dan Tunjangannya

Setneg.go.id
Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik para Penasihat Khusus, Utusan Khusus, dan Staf Khusus Presiden di Istana Negara, Jakarta, Selasa, (22/10/2024)
Penulis: Anggi Mardiana
Editor: Safrezi
6/12/2024, 09.47 WIB

Posisi staf khusus presiden menjadi perbincangan hangat setelah beredar video Staf khusus Presiden bidang Kerukunan Umat Beragama, Gus Miftah. Dalam video tersebut, pria yang memiliki nama lengkap Miftah Maulana Habiburrahman, terlihat mengolok-ngolok penjual es teh dengan ucapan yang kurang layak.

Setelah video tersebut beredar, muncul juga perbincangan yang mempertanyakan status staf khusus presiden dan apa fungsi mereka?

Dalam pelaksanaan tugasnya, staf khusus presiden bertanggung jawab langsung kepada presiden, dan secara administratif kepada Sekretaris Kabinet (Setkab). Selain itu, presiden akan menunjuk seorang staf khusus untuk menjadi koordinator para staf khusus presiden.

Apa itu staf khusus Presiden?

Staf Khusus Presiden (Youtube/Sekretariat Presiden)

Staf khusus presiden dibentuk untuk membantu pelaksanaan tugas Presiden. Tugas yang dimaksud adalah tugas-tugas yang berada di luar lingkup kementerian atau instansi pemerintah lainnya.

Menurut Pasal 18 Perpres 17/2012 juncto Perpres 39/2018, jumlah staf khusus presiden maksimal terdiri dari 15 orang, termasuk di dalamnya sekretaris pribadi presiden.

Secara administratif, staf khusus presiden (stafsus) bertanggung jawab kepada sekretaris kabinet. Sekretaris kabinet akan mengatur tata kerja stafsus untuk memastikan pelaksanaan tugas berjalan lancar.

Fungsi dan Tugas Staf Khusus Presiden

Meskipun secara administratif bertanggung jawab kepada sekretaris kabinet, dalam pelaksanaan tugasnya setiap stafsus bertanggung jawab langsung kepada presiden. 

Staf khusus presiden dalam menjalankan tugasnya, wajib menerapkan prinsip integrasi, koordinasi, dan sinkronsisasi dengan instansi pemerintah. Hal ini, sesuai dengan Pasal 20 ayat (1) Perpres 17/2012 jo. Perpres 55/2015.

Pengangkatan dan tugas staf khusus presiden ditentukan melalui Keputusan Presiden. Stafsus dapat berasal dari ASN atau bukan pegawai negeri.

Apabila staf khusus yang dipilih berasal dari ASN, seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) atau anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), pegawai tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya. Pemberhentian berlaku selama menjabat sebagai staf khusus.

Penting untuk dicatat, meskipun diberhentikan sementara, pegawai negeri yang menjadi staf khusus tidak akan kehilangan statusnya sebagai pegawai negeri.

Selama menjabat sebagai staf khusus, pegawai negeri tersebut tetap menerima gaji sebagai pegawai negeri. Selain itu, pegawai negeri yang menjadi staf khusus juga akan memperoleh kenaikan pangkat.

Pelantikan Utusan dan Staf Khusus Presiden (Youtube/Sekretariat Presiden)

Gaji dan Tunjangan Staf Khusus Presiden

Terkait fasilitas, staf khusus presiden berhak atas hak keuangan serta bantuan asisten dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, seluruh biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas stafsus akan dibebankan pada APBN, melalui Anggaran Belanja Sekretariat Kabinet.

Gaji staf khusus presiden mengacu pada Perpres Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden. Perpres tersebut, menetapkan bahwa hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi utusan khusus presiden paling tinggi setara dengan jabatan menteri.

Nominal gaji menteri diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 mengenai Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara, serta Janda/Dudanya. Berdasarkan PP tersebut, gaji pokok menteri negara yaitu Rp5,04 juta per bulan.

Selain gaji pokok, menteri yang membantu presiden dalam berbagai bidang juga mendapatkan tunjangan. Besaran tunjangan menteri diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 86 Tahun 2001, yang merupakan perubahan dari Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.

Menurut Pasal 1 ayat (2) huruf e, tunjangan jabatan menteri negara, atau pejabat yang setara dengan menteri ialah Rp13.608.000 per bulan. Dengan demikian, jika digabungkan, seorang menteri negara atau Utusan Khusus Presiden akan menerima total gaji dan tunjangan sebesar Rp18.648.000 per bulan.

Masa Bakti Staf Khusus Presiden

Masa bakti Penasihat Khusus, Utusan Khusus, dan Staf Khusus paling lama sesuai dengan masa jabatan Presiden yang bersangkutan. Apabila Utusan Khusus Presiden mengakhiri masa baktinya atau berhenti, mereka tidak akan menerima uang pensiun atau pesangon, sesuai dengan Pasal 24 Perpres Nomor 137 Tahun 2024.

Dapat disimpulkan apa itu staf khusus Presiden adalah kelompok yang dibentuk untuk membantu pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan langsung oleh Presiden, di luar tugas dalam struktur kementerian atau instansi pemerintah lainnya. Meskipun bertanggung jawab kepada Presiden dalam menjalankan tugasnya, staf khusus secara administratif berada di bawah koordinasi Sekretariat Kabinet (Setkab)