Daftar 10 UMP Tertinggi 2025, Jakarta hingga Rp5,3 Juta

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU
Sejumlah pekerja berjalan di fasilitas penyeberangan di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Rabu (11/12/2024). Pemerintah Provinsi Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 di Jakarta menjadi Rp5.396.761 atau naik 6,5 persen dibanding tahun sebelumnya yang mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Penulis: Tifani
Editor: Safrezi
12/12/2024, 16.51 WIB

Hampir seluruh daerah telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025. Kenaikan UMP 2025 dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.

Pemerintah menetapkan nilai kenaikan UMP dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2025 sebesar 6,5 persen dari UMP dan UMK tahun 2024. Pemerintah juga mewajibkan kepala daerah untuk menetapkan UMP paling lambat 11 Desember 2024 dan UMK paling lambat 18 Desember 2024.

Daftar 10 UMP Tertinggi 2025

UMP 2025 Jakarta naik menjadi Rp5,396 juta (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU)

 

Kenaikan UMP Jakarta pada 2025 menjadi yang tertinggi dan satu-satunya provinsi dengan upah minimum di atas Rp5 juta. Selanjutnya, daerah dengan kenaikan UMP tertinggi kedua setelah DKI Jakarta adalah Papua, yang naik Rp 261.578 dari Rp 4.024.270 menjadi Rp 4.285.850.

Selain Jakarta dan Papua, berikut daftar 10 UMP tertinggi 2025 setelah mengelami kenaikan.

  1. Provinsi Jakarta menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 5.396.761, dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah Rp 5.067.380.
  2. Provinsi Papua Tengah menetapkan UMP 2025 Rp4.285.847, dibandingkan tahun sebelumnya Rp4.024.270.
  3. Provinsi Papua Pegunungan juga menjadi salah satu UMP tertinggi 2025 nanti, yakni naik menjadi Rp4.285.847, dibandingkan tahun 2024 yang sebesar Rp4.024.270.
  4. provinsi yang memiliki UMP tertinggi 2025 selanjutnya adalah Papua Barat Daya. UMP provinsi ini dari Rp4.024.270,00 naik menjadi Rp4.285.847
  5. Provinsi Papua Selatan juga menetapkan UMP dari Rp4.024.270,00 naik menjadi Rp4.285.847, sehingga menjadi salah satu UMP tertinggi pada 2025 nanti.
  6. Provinsi Papua menetapkan UMP 2025 sebesar Rp4.285.850, dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp4.024.270.
  7. Provinsi Aceh menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.685.616, dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp3.460.672.
  8. Provinsi Sumatera Selatan menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.681.571, dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp3.456.874.
  9. Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.657.527, dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp3.343.298.
  10. Provinsi Bangka Belitung menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.623.653, dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp3.402.492.

Daftar UMP Terendah 2025

Provinsi dengan kenaikan UMP 2025 tertinggi mencerminkan dinamika ekonomi yang berkembang di wilayah tersebut. Namun ada juga provinsi dengan UMP terendah.

Melansir laman Antara, Provinsi Jawa Tengah menjadi provinsi dengan kenaikan UMP terendah dari Rp2.036.947, naik menjadi Rp2.169.348. Selain Jawa Tengah, Provinsi Jawa Barat juga menetapkan kenaikan UMP 2025 menjadi Rp2.191.232,17 dari Rp2.057.495.

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) juga menjadi salah satu provinsi yang memiliki UMP rendah 2025 nanti, yakni Rp2.264.080,30 yang sebelumnya Rp2.125.897.

Daftar Resmi UMP 2025

UMP 2025 Jakarta naik menjadi Rp5,396 juta (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU)

 

Selain UMP tertinggi dan terendah, berikut daftar lengkap UMP 2025 di berbagai daerah di Indonesia lainnya.

  1. Kenaikan UMP 2025 Jakarta dari Rp 5.067.381 menjadi Rp 5.396.760
  2. Kenaikan UMP 2025 Jawa Barat dari Rp 2.057.495 menjadi Rp 2.191.232
  3. Kenaikan UMP 2025 Jawa Tengah dari Rp 2.036.947 menjadi Rp 2.169.348
  4. Kenaikan UMP 2025 Jawa Timur dari Rp 2.165.244 menjadi Rp 2.305.984
  5. Kenaikan UMP 2025 Banten dari Rp 2.727.812 menjadi Rp 2.905.119
  6. Kenaikan UMP 2025 Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dari Rp 2.125.897 menjadi Rp 2.264.080
  7. Kenaikan UMP 2025 Kalimantan Utara dari Rp 3.361.653 menjadi Rp 3.580.160
  8. Kenaikan UMP 2025 Kalimantan Timur dari Rp 3.360.858 menjadi Rp 3.579.313
  9. Kenaikan UMP 2025 Kalimantan Selatan dari Rp 3.282.812 menjadi Rp 3.496.194
  10. Kenaikan UMP 2025 Kalimantan Tengah dari Rp 3.261.616 menjadi Rp 3.473.621
  11. Kenaikan UMP 2025 Kalimantan Barat dari Rp 2.702.616 menjadi Rp 2.878.286
  12. Kenaikan UMP 2025 Sulawesi Barat dari Rp 2.914.958 menjadi Rp 3.104.430
  13. Kenaikan UMP 2025 Sulawesi Tenggara dari Rp 2.885.964 menjadi Rp 3.073.551
  14. Kenaikan UMP 2025 Sulawesi Tengah dari Rp 2.736.698 menjadi Rp 2.914.583
  15. Kenaikan UMP 2025 Sulawesi Selatan dari Rp 3.434.298 menjadi Rp 3.657.527
  16. Kenaikan UMP 2025 Gorontalo dari Rp 3.025.100 menjadi Rp 3.221.731
  17. Kenaikan UMP 2025 Sumatera Barat dari Rp 2.811.449 menjadi Rp 2.994.193
  18. Kenaikan UMP 2025 Sumatera Utara dari Rp 2.809.915 menjadi Rp 2.992.559
  19. Kenaikan UMP 2025 Sumatera Selatan dari Rp 3.456.874 menjadi Rp 3.681.570
  20. Kenaikan UMP 2025 Aceh dari Rp 3.460.672 menjadi Rp 3.685.615
  21. Kenaikan UMP 2025 Riau dari Rp 3.294.625 menjadi Rp 3.508.775
  22. Kenaikan UMP 2025 Lampung dari Rp 2.716.497 menjadi Rp 2.893.069
  23. Kenaikan UMP 2025 Bengkulu dari Rp 2.507.079 menjadi Rp 2.670.039
  24. Kenaikan UMP 2025 Jambi dari Rp 3.037.121 menjadi Rp 3.234.533
  25. Kenaikan UMP 2025 Kepulauan Riau dari Rp 3.402.492 menjadi Rp 3.623.653
  26. Kenaikan UMP 2025 Kepulauan Bangka Belitung dari Rp 3.640.000 menjadi Rp 3.876.600
  27. Kenaikan UMP 2025 Bali dari Rp 2.813.672 naik menjadi Rp 2.996.560
  28. Kenaikan UMP 2025 Maluku Utara dari Rp 3.200.000 menjadi Rp 3.408.000
  29. Kenaikan UMP 2025 Maluku dari Rp 2.949.953 menjadi Rp 3.141.699
  30. Kenaikan UMP 2025 Papua Barat dari Rp 3.393.500 menjadi Rp 3.615.000
  31. Kenaikan UMP 2025 Papua Barat Daya dari Rp 3.293.500 menjadi Rp 3.614.000
  32. Kenaikan UMP 2025 Papua Tengah dari Rp 4.024.270 menjadi Ro 4.285.848

Demikian daftar 10 UMP tertinggi 2025 setelah mengalami kenaikan.