Hampir seluruh daerah telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025. Kenaikan UMP 2025 dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
Pemerintah menetapkan nilai kenaikan UMP dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2025 sebesar 6,5 persen dari UMP dan UMK tahun 2024. Pemerintah juga mewajibkan kepala daerah untuk menetapkan UMP paling lambat 11 Desember 2024 dan UMK paling lambat 18 Desember 2024.
Daftar 10 UMP Tertinggi 2025
Kenaikan UMP Jakarta pada 2025 menjadi yang tertinggi dan satu-satunya provinsi dengan upah minimum di atas Rp5 juta. Selanjutnya, daerah dengan kenaikan UMP tertinggi kedua setelah DKI Jakarta adalah Papua, yang naik Rp 261.578 dari Rp 4.024.270 menjadi Rp 4.285.850.
Selain Jakarta dan Papua, berikut daftar 10 UMP tertinggi 2025 setelah mengelami kenaikan.
- Provinsi Jakarta menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 5.396.761, dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah Rp 5.067.380.
- Provinsi Papua Tengah menetapkan UMP 2025 Rp4.285.847, dibandingkan tahun sebelumnya Rp4.024.270.
- Provinsi Papua Pegunungan juga menjadi salah satu UMP tertinggi 2025 nanti, yakni naik menjadi Rp4.285.847, dibandingkan tahun 2024 yang sebesar Rp4.024.270.
- provinsi yang memiliki UMP tertinggi 2025 selanjutnya adalah Papua Barat Daya. UMP provinsi ini dari Rp4.024.270,00 naik menjadi Rp4.285.847
- Provinsi Papua Selatan juga menetapkan UMP dari Rp4.024.270,00 naik menjadi Rp4.285.847, sehingga menjadi salah satu UMP tertinggi pada 2025 nanti.
- Provinsi Papua menetapkan UMP 2025 sebesar Rp4.285.850, dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp4.024.270.
- Provinsi Aceh menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.685.616, dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp3.460.672.
- Provinsi Sumatera Selatan menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.681.571, dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp3.456.874.
- Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.657.527, dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp3.343.298.
- Provinsi Bangka Belitung menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.623.653, dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp3.402.492.
Daftar UMP Terendah 2025
Provinsi dengan kenaikan UMP 2025 tertinggi mencerminkan dinamika ekonomi yang berkembang di wilayah tersebut. Namun ada juga provinsi dengan UMP terendah.
Melansir laman Antara, Provinsi Jawa Tengah menjadi provinsi dengan kenaikan UMP terendah dari Rp2.036.947, naik menjadi Rp2.169.348. Selain Jawa Tengah, Provinsi Jawa Barat juga menetapkan kenaikan UMP 2025 menjadi Rp2.191.232,17 dari Rp2.057.495.
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) juga menjadi salah satu provinsi yang memiliki UMP rendah 2025 nanti, yakni Rp2.264.080,30 yang sebelumnya Rp2.125.897.
Daftar Resmi UMP 2025
Selain UMP tertinggi dan terendah, berikut daftar lengkap UMP 2025 di berbagai daerah di Indonesia lainnya.
- Kenaikan UMP 2025 Jakarta dari Rp 5.067.381 menjadi Rp 5.396.760
- Kenaikan UMP 2025 Jawa Barat dari Rp 2.057.495 menjadi Rp 2.191.232
- Kenaikan UMP 2025 Jawa Tengah dari Rp 2.036.947 menjadi Rp 2.169.348
- Kenaikan UMP 2025 Jawa Timur dari Rp 2.165.244 menjadi Rp 2.305.984
- Kenaikan UMP 2025 Banten dari Rp 2.727.812 menjadi Rp 2.905.119
- Kenaikan UMP 2025 Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dari Rp 2.125.897 menjadi Rp 2.264.080
- Kenaikan UMP 2025 Kalimantan Utara dari Rp 3.361.653 menjadi Rp 3.580.160
- Kenaikan UMP 2025 Kalimantan Timur dari Rp 3.360.858 menjadi Rp 3.579.313
- Kenaikan UMP 2025 Kalimantan Selatan dari Rp 3.282.812 menjadi Rp 3.496.194
- Kenaikan UMP 2025 Kalimantan Tengah dari Rp 3.261.616 menjadi Rp 3.473.621
- Kenaikan UMP 2025 Kalimantan Barat dari Rp 2.702.616 menjadi Rp 2.878.286
- Kenaikan UMP 2025 Sulawesi Barat dari Rp 2.914.958 menjadi Rp 3.104.430
- Kenaikan UMP 2025 Sulawesi Tenggara dari Rp 2.885.964 menjadi Rp 3.073.551
- Kenaikan UMP 2025 Sulawesi Tengah dari Rp 2.736.698 menjadi Rp 2.914.583
- Kenaikan UMP 2025 Sulawesi Selatan dari Rp 3.434.298 menjadi Rp 3.657.527
- Kenaikan UMP 2025 Gorontalo dari Rp 3.025.100 menjadi Rp 3.221.731
- Kenaikan UMP 2025 Sumatera Barat dari Rp 2.811.449 menjadi Rp 2.994.193
- Kenaikan UMP 2025 Sumatera Utara dari Rp 2.809.915 menjadi Rp 2.992.559
- Kenaikan UMP 2025 Sumatera Selatan dari Rp 3.456.874 menjadi Rp 3.681.570
- Kenaikan UMP 2025 Aceh dari Rp 3.460.672 menjadi Rp 3.685.615
- Kenaikan UMP 2025 Riau dari Rp 3.294.625 menjadi Rp 3.508.775
- Kenaikan UMP 2025 Lampung dari Rp 2.716.497 menjadi Rp 2.893.069
- Kenaikan UMP 2025 Bengkulu dari Rp 2.507.079 menjadi Rp 2.670.039
- Kenaikan UMP 2025 Jambi dari Rp 3.037.121 menjadi Rp 3.234.533
- Kenaikan UMP 2025 Kepulauan Riau dari Rp 3.402.492 menjadi Rp 3.623.653
- Kenaikan UMP 2025 Kepulauan Bangka Belitung dari Rp 3.640.000 menjadi Rp 3.876.600
- Kenaikan UMP 2025 Bali dari Rp 2.813.672 naik menjadi Rp 2.996.560
- Kenaikan UMP 2025 Maluku Utara dari Rp 3.200.000 menjadi Rp 3.408.000
- Kenaikan UMP 2025 Maluku dari Rp 2.949.953 menjadi Rp 3.141.699
- Kenaikan UMP 2025 Papua Barat dari Rp 3.393.500 menjadi Rp 3.615.000
- Kenaikan UMP 2025 Papua Barat Daya dari Rp 3.293.500 menjadi Rp 3.614.000
- Kenaikan UMP 2025 Papua Tengah dari Rp 4.024.270 menjadi Ro 4.285.848
Demikian daftar 10 UMP tertinggi 2025 setelah mengalami kenaikan.