Apindo meminta pemerintah tetap mempergunakan alfa 0,1 hingga 0,3 dalam menetapkan perhitungan upah minimum provinsi atau UMP 2025 sehingga kenaikannya maksimal 3,5%.
Perhitungan UMP 2025 diperkirakan masih menggunakan formula lama meski sudah ada keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian permohonan buruh terkait uji materi UU Cipta Kerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengaku sedang menggodok formula kenaikan upah minimum 2025 pasca putusan Mahkamah Konstitusi pada uji materi Undang-Undang No. 6 Tahun 2023.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pun memastikan akan menerbitkan ketentuan penetapan upah minimum paling lambat 7 November 2024 sesuai permintaan Presiden Prabowo Subianto.
Dewan Pengupahan Nasional terdiri dari unsur buruh, pengusaha, dan pemerintah. Rekomendasinya akan digunakan sebagai pertimbangan perhitungan UMP 2025.
Presiden KSPI Said Iqbal menyebut angka alfa yang diajukan pihak buruh melalui Dewan Pengupahan Nasional atau Depenas adalah 1,0 sampai 1,2, bukan 0,3-1,0.
Kemenaker sedang menunggu 22 data ekonomi yang akan dikirimkan BPS pada 6 November 2024 untuk penetapan UMP 2025. Salah satu data ekonomi tersebut adalah pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Para pengusaha merekomendasikan alfa untuk UMP 2025 menyesuaikan PP Nomor 51 Tahun 2023. Sedangkan para buruh mendorong angkanya antara 0,3 sampai 1,0.
Pengusaha menilai kenaikan UMP 2025 tak bisa mencapai 8% seperti tuntutan buruh karena kondisi ekonomi tengah lesu, terlihat dari deflasi selama lima bulan berturut-turut.