Diskon Tarif Listrik 50 Persen Juni-Juli 2025, Ini Syarat dan Cara Mendapatkanya

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU
Warga mengisi token listrik di kawasan Rumah Susun Bendungan Hilir, Jakarta, Rabu (1/1/2025). Kementerian ESDM memberlakukan diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang mulai berlaku 1 Januari 2025 selama periode Januari-Februari 2025 bagi pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya 2.200 volt ampere (VA) ke bawah sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat.
Penulis: Tifani
Editor: Safrezi
26/5/2025, 11.51 WIB

Pemerintah melalui PT PLN (Persero) kembali menghadirkan promo diskon listrik 50 persen. Promo diskon tarif listrik 50 persen ini dapat diklaim selama bulan Juni dan Juli 2025.

Berbeda dengan diskon tarif listrik 50 persen yang sudah diberlakukan pada Januari-Februari 2025 silam. Ada ketentuan dan syarat baru untuk mendapatkan diskon tarif listrik 50 persen pada bulan Juni hingga Juli 2025 nanti.

Berikut ulasan lengkap mengenai syarat dan cara mendapatkan promo diskon tarif listrik 50 persen pada bulan Juni hingga Juli 2025 nanti.

Diskon Tarif Listrik 50 Persen

Diskon tarif listrik pengaruhi tekanan inflasi (ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/foc.)

Dikutip dari laman Instagram PLN @pln_id, diskon tarif listrik 50 persen ini sama seperti yang ditetapkan pada Januari dan Februari 2025 lalu. Berdasarkan periode tersebut, berikut skema potongan diskon tarif listrik 50 persen:

Diskon Listrik 50 persen untuk Pelanggan Pascabayar

Bagi pelanggan pascabayar, pemakaian bulan Juni akan dibayarkan pada rekening Juli 2025. Demikian juga pemakaian untuk bulan Juli, maka dibayar pada rekening Agustus 2025.

Jumlah tagihan yang dibayarkan akan terpotong secara otomatis sebanyak 50 persen. Sebagai contoh, jika tagihan listrik pascabayar untuk bulan Juni sebesar Rp 100.000 maka pelanggan cukup membayar Rp 50.000.

Diskon Listrik 50 persen untuk Pelanggan Prabayar

Diskon listrik 50 persen akan diberikan secara langsung saat membeli token listrik selama bulan Juni dan Juli 2025. Dengan begitu masyarakat hanya perlu untuk membayar setengah harga dari jumlah token listrik yang dibeli.

Syarat Mendapatkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen

Syarat mendapatkan diskon tarif listrik 50 persen sama seperti yang diterapkan pada awal 2025. Namun, terdapat sedikit perubahan pada syarat daya yang dipakai pelanggan.

Sebelumnya, diskon ini berlaku pada bagi pelanggan dengan daya hingga 2.200 VA. Namun, diskon tarif listrik 50 persen pada Juni hingga Juli hanya berlaku pada pelanggan PLN dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.

Secara umum, berikut syarat mendapatkan diskon tarif listrik 50 persen pada Juni hingga Juli mendatang:

  • Potongan berlaku bagi pelanggan dengan daya listrik di bawah 1.300 VA
  • Berlaku bagi pelanggan prabayar dan pascabayar
  • Diskon pada pelanggan prabayar otomatis menyesuaikan potongannya pada pembelian pulsa
  • Tagihan listrik bagi pelanggan pascabayar otomatis disesuaikan untuk bulan Juni dan Juli 2025

Daftar Tarif Listrik PLN Terbaru April-Juni 2025

Mengutip Surat Penetapan Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik April-Juni 2025 oleh PLN, berikut daftar tarif listrik PLN terbaru yang berlaku pada April hingga Juni 2025:

  • Golongan R-1/TR daya 900 VA-RTM, seharga Rp 1.352,00 per kWh
  • Golongan R-1/TR daya 1.300 VA, seharga Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-1/TR daya 2.200 VA, seharga Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA, seharga Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas, seharga Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA, seharga Rp Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.114,74 per kWh
  • Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.114,74 per kWh
  • Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas, seharga Rp 996,74 per kWh
  • Golongan P-1/TR daya 6.600 VA - 200 kVA, seharga Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.522,88 per kWh
  • Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum, seharga Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan L/TR, TM, TT, seharga Rp 1.644,52 per kWh

Program Bantuan Lainnya

Tidak hanya diskon tarif listrik 50 persen pada bulan Juni hingga Juli 2025, pemerintah juga akan memberikan paket insentif lainnya. Misalnya insentif pajak pertambahan nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian tiket pesawat.

Ada juga paket insentif untuk diskon tarif tol, Bantuan Subsidi Upah BSU, insentif bantuan pangan, dan insentif iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Pemberian stimulus di pertengahan 2025 ini menjadi krusial, mengingat telah lewatnya hari besar seperti Natal dan tahun baru, serta Ramadhan dan Idul Fitri yang dapat mendorong konsumsi masyarakat.

Berikut program bantuan lainnya:

  • Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah UMP serta guru honorer
  • Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja di sektor padat karya
  • Diskon tarif tol
  • Diskon tarif penerbangan
  • Insentif Rp 7 juta untuk motor listrik
  • Diskon tiket kereta api selama masa libur sekolah
  • Diskon tarif angkutan laut selama masa libur sekolah
  • Penambahan alokasi kartu sembako dan bantuan pangan

Demikian informasi lengkap mengenai diskon tarif listrik 50 persen pada bulan Juni hingga Juli 2025 nanti.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.