Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Hingga Agustus 2025

Unsplash
Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Hingga Agustus 2025
Penulis: Tifani
Editor: Safrezi
19/6/2025, 10.01 WIB

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor DKI Jakarta akan berlangsung hingga 31 Agustus 2025. Masyarakat yang ingin mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini diselenggarakan sebagai bagian perayaan HUT ke-498 Kota Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia, selama 14 Juni 2025 hingga 31 Agustus 2025. Dalam program ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tidak akan dikenai sanksi berupa denda maupun bunga keterlambatan.

Selama periode insentif ini, wajib pajak hanya perlu melunasi pokok pajak kendaraan saja. Bagi masyarakat Jakarta yang ingin mengikuti program ini, simak berikut syarat pemutihan pajak kendaraan DKI hingga Agustus 2025.

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Hingga Agustus 2025

Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan (Unsplash)

Syarat pemutihan denda pajak kendaraan di Jakarta tidak menyulitkan. Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan kebijakan ini karena diberikan otomatis oleh sistem ketika mereka melakukan pembayaran.

Syarat Perpanjang STNK Tahunan

  • STNK asli dan fotokopi.
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
  • KTP asli dan fotokopi pemilik yang sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan perorangan).
  • Surat kuasa, jika memberi kuasa kepada pihak lain dalam melakukan pengurusan.

Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan

Khusus untuk perpanjang STNK 5 tahunan, pelat nomor kendaraan dan lembar STNK akan diganti dengan yang baru. Dalam proses ini, kendaraan harus dihadirkan ke Samsat untuk dilakukan cek fisik. Berikut syarat perpanjang STNK 5 tahunan:

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli pemilik motor dan fotokopi sesuai yang tercantum di data identitas kendaraan
  • Surat kuasa, apabila pemilik kendaraan berhalangan hadir dan diwakilkan pihak lain
  • Membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya.

Cara Cek Denda Pajak Kendaraan Bermotor DKI

Pemprov DKI Jakarta dan Kepolisian telah menyediakan fasilitas pengecekan denda pajak secara daring. Masyarakat wajib pajak dapat mengakses informasi besaran tagihan pajak kendaraan melalui:

Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta via situs Samsat Jakarta

Cek pajak kendaraan Jakarta dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Samsat Jakarta. Situs ini bisa digunakan untuk mengecek status pajak kendaraan tanpa harus datang ke kantor Samsat. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:

  • Kunjungi situs Samsat Provinsi DKI Jakarta https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
  • Masukkan nomor polisi kendaraan bermotormu
  • Masukkan NIK untuk kendaraan pribadi
  • Verifikasi pesan “Saya bukan robot” dengan tanda centang
  • Tekan tombol “Cari”
  • Informasi pajak kendaraan akan ditampilkan di layar.

Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta via aplikasi JAKI

Cek pajak kendaraan Jakarta juga bisa dilakukan dengan lebih praktis menggunakan aplikasi JAKI. Aplikasi ini memungkinkanmu mengecek dan membayar pajak kendaraan langsung dari HP. Berikut urutan langkah-langkahnya:

  • Unduh dan pasang aplikasi JAKI
  • Jika sudah selesai, buka aplikasi tersebut
  • Silakan daftar akun JAKI jika belum memiliki sebelumnya
  • Pilih menu “Pajak” yang terletak di bagian atas Beranda
  • Pilih jenis layanan “Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)”
  • Selanjutnya, pilih “Informasi PKB”
  • Masukkan pelat nomor kendaraan bermotor, lalu klik “Cek Pajak”
  • Tunggu sebentar, informasi pajak kendaraan akan ditampilkan di layar.

Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta via Situs e-Samsat

Cek pajak kendaraan Jakarta kini makin mudah dengan layanan situs e-Samsat DKI Jakarta. Kamu bisa cek tagihan sekaligus melakukan pembayaran pajak kendaraan tanpa harus keluar rumah melalui situs ini. Berikut cara selengkapnya:

  • Kunjungi situs web e-Samsat https://e-samsat.id/dki-jakarta/
  • Masukkan kode dan nomor pelat kendaraan
  • Masukkan nomor seri dan nomor rangka kendaraan
  • Pilih opsi provinsi "DKI Jakarta" pada tabel yang tersedia
  • Kemudian, klik tombol ”Cek Sekarang”
  • Tunggu sebentar, informasi terkait pajak kendaraan akan muncul di layar.

Demikian syarat pemutihan pajak kendaraan DKI hingga Agustus 2025. Pemprov DKI Jakarta mengimbau seluruh pemilik kendaraan bermotor untuk memanfaatkan masa pemutihan ini sebagai kesempatan menyelesaikan kewajiban perpajakan tanpa beban sanksi administrasi.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.