Apakah Penerima Beasiswa LPDP Boleh Kerja di Luar Negeri Setelah Lulus?

Unsplash
Apakah Penerima Beasiswa LPDP Boleh Kerja di Luar Negeri Setelah Lulus
Penulis: Anggi Mardiana
Editor: Safrezi
23/2/2026, 12.38 WIB

Tdak sedikit penerima maupun alumni LPDP yang mempertanyakan, apakah penerima beasiswa LPDP boleh kerja di luar negeri setelah lulus? LPDP memiliki sejumlah ketentuan mengenai masa pengabdian, kewajiban kembali ke Indonesia, serta aturan terkait pilihan karier pascastudi.

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) merupakan salah satu program beasiswa paling diminati di Indonesia. Dikelola oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia, LPDP menyediakan pendanaan yang komprehensif bagi jenjang magister (S2) dan doktoral (S3).

Alumni penerima beasiswa LPDP diwajibkan memberikan kontribusi dan hadir secara fisik di Indonesia selama 2N atau dua kali masa studi yang telah ditempuh. Meski begitu, LPDP tetap membuka opsi bentuk kontribusi lain, salah satunya melalui studi lanjutan.

Kesempatan melanjutkan pendidikan ini berlaku bagi alumni jenjang magister yang ingin meneruskan ke tingkat doktoral. Untuk kegiatan penelitian, LPDP menetapkan batas waktu maksimal selama dua tahun atau 24 bulan.

Apakah Penerima Beasiswa LPDP Boleh Kerja di Luar Negeri Setelah Lulus?

Apakah Penerima Beasiswa LPDP Boleh Kerja di Luar Negeri Setelah Lulus (Unsplash)

Wajar jika setelah menyelesaikan pendidikan, muncul keinginan untuk mencari pengalaman kerja internasional. Namun, sebelum mengambil keputusan, penting untuk memahami aturan resmi LPDP terkait kewajiban kembali ke Indonesia, masa pengabdian, serta ketentuan bekerja atau magang setelah lulus. Berikut informasi selengkapnya:

1. Aturan Pengabdian 2n+1

Sebelum menjawab pertanyaan apakah penerima beasiswa LPDP boleh kerja di luar negeri setelah lulus, penting memahami aturan yang berlaku bagi seluruh awardee. Program beasiswa LPDP memiliki ketentuan yang bersifat mengikat.

Mengacu pada informasi resmi LPDP, aturan dalam program ini mencakup berbagai aspek. Mulai dari persyaratan LoA (Letter of Acceptance) yang harus dilampirkan saat pendaftaran, ketentuan setelah menyelesaikan studi, aturan selama masa studi, hingga kewajiban pengabdian. Terkait ketentuan pengabdian, terdapat dua poin utama yang perlu diperhatikan:

1. Penerima beasiswa wajib kembali ke Indonesia dan mengabdi sesuai dengan ketentuan LPDP setelah menyelesaikan studi.
2. Penerima beasiswa harus kembali dan berkontribusi di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun (2n+1) secara berturut-turut.
Sebagai contoh, apabila Anda menempuh studi S2 selama dua tahun, maka kewajiban kontribusi atau pengabdian di Indonesia adalah selama 2(2) + 1 tahun, yaitu lima tahun.

2. Awardee LPDP Tidak Boleh Bekerja Selama Masa Studi

• Penerima beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tidak diperbolehkan bekerja selama masa studi agar dapat fokus menyelesaikan pendidikan.
• Pengecualian diberikan apabila bekerja sebagai Teaching Assistant (TA) atau Research Assistant (RA) yang memang menjadi bagian wajib dari proses akademik.

Terdapat beberapa kondisi khusus yang memperbolehkan awardee atau alumni bekerja di luar negeri selama masa pengabdian 2n+1, yaitu:

• PNS/TNI/Polri yang mendapat penugasan resmi di luar negeri.
• Pegawai BUMN yang ditugaskan bekerja di luar negeri.
• Alumni yang memperoleh penugasan luar negeri dari lembaga pemerintah.
• Alumni yang bekerja di lembaga internasional yang diikuti Indonesia, seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), World Bank, Asian Development Bank (ADB), Islamic Development Bank (IDB), FIFA, dan International Monetary Fund (IMF).
• Pegawai perusahaan swasta yang terafiliasi atau memiliki kantor di Indonesia dan mendapat penugasan ke luar negeri dari kantor di Indonesia.
• Program pascastudi yang merupakan bagian dari kerja sama resmi antara LPDP dan mitra.

Di luar kategori tersebut, alumni LPDP tetap wajib kembali ke Indonesia dan melaksanakan kewajiban kontribusi selama 2n+1.

3. Awardee LPDP Boleh Bekerja di Luar Negeri dengan Waktu yang Telah Ditentukan

Awardee yang telah lulus studi (alumni) diwajibkan kembali ke Indonesia dan mulai berkontribusi paling lambat 90 hari setelah masa studi berakhir. Namun, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tetap membuka peluang bagi alumni untuk mengajukan izin magang, bekerja, atau melanjutkan studi setelah resmi menyelesaikan pendidikan.

Khusus bagi alumni yang ingin magang atau bekerja dalam masa pengabdian (2n+1), LPDP memberikan batas waktu maksimal dua tahun di negara studi sebelum kembali ke Indonesia, terutama bagi mereka yang tidak termasuk dalam kategori pengecualian. Setelah periode tersebut selesai, alumni wajib pulang ke Indonesia paling lambat 90 hari sejak tanggal berakhirnya kontrak magang atau pekerjaan (end date).

Umumnya, izin diberikan untuk kegiatan yang bersifat profesional dan relevan, seperti bekerja di lembaga internasional, misalnya Perserikatan Bangsa-Bangsa (UN) atau World Bank, melakukan riset, postdoctoral (postdoc), atau magang di perusahaan. Pekerjaan harus selaras dengan bidang studi yang ditempuh, bukan sekadar untuk memperoleh pengalaman kerja umum.

Sanksi Bagi Awardee LPDP yang Tidak Mengabdi

Apabila alumni tidak kembali ke Indonesia karena melanjutkan studi, mereka berpotensi dikenai sanksi dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Proses penindakan dilakukan bertahap sebagai berikut:

1. Tahap 1: Jika alumni masih berada di luar negeri 90 hari kalender setelah kelulusan, kasus akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
2. Tahap 2: LPDP mengirimkan surat konfirmasi untuk meminta klarifikasi mengenai keberadaan alumni.
3. Tahap 3: Jika alumni tetap berada di luar negeri atau tidak memberikan konfirmasi, LPDP mengeluarkan surat peringatan agar segera kembali ke Indonesia.
4. Tahap 4: Alumni dimintai keterangan resmi, yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK).
5. Tahap 5: Apabila alumni kembali ke Indonesia selama proses penindakan, mereka wajib menyerahkan dokumen kepulangan kepada LPDP.
6. Tahap 6: Jika alumni tetap tidak kembali sesuai surat peringatan, LPDP akan menerbitkan Surat Keputusan Direktur Utama yang menetapkan sanksi berupa pengembalian dana beasiswa yang telah diterima, dan pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa depan.
7. Tahap 7: Jika ketentuan penagihan tidak dipenuhi, proses penagihan akan diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara.

Apakah penerima beasiswa LPDP boleh kerja di luar negeri setelah lulus? Jawabannya boleh, tetapi dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Alumni tetap memiliki kewajiban utama untuk kembali ke Indonesia dan menjalankan masa pengabdian 2n+1. Kesempatan bekerja atau magang di luar negeri setelah lulus hanya dapat dilakukan dengan izin resmi, dalam batas waktu tertentu, serta harus relevan dengan bidang studi.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.