Aturan Pakaian dan Tata Tertib Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Merdeka
Aturan pakaian dan tata tertib Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Merdeka harus menjadi perhatian jelang digelar pada Senin (17/8). Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI akan dihadiri residen RI bertindak sebagai inspektur upacara.
Tamu undangan terdiri dari pemimpin lembaga negara, menteri Kabinet Merah Putih, duta besar, hingga masyarakat. Dalam pelaksanaan upacara resmi ini, pemerintah telah menetapkan sejumlah aturan bagi masyarakat yang akan menghadiri upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka.
Ketentuan tersebut mencakup pakaian yang dikenakan, waktu kedatangan, hingga barang yang dilarang dibawa ke area Istana. Mengutip laman Pandang Istana Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) RI, masyarakat disarankan mengenakan pakaian adat Nusantara yang sopan dan formal saat menghadiri upacara.
Berikut aturan pakaian dan tata tertib Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Merdeka.
Aturan Pakaian dan Tata Tertib Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Merdeka
Ketentuan mengenai pakaian dalam acara kenegaraan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi. Berdasarkan aturan tersebut, terdapat sejumlah jenis pakaian yang dapat digunakan dalam acara kenegaraan dan acara resmi, termasuk upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI.
1. Pakaian Sipil Lengkap (PSL)
Pakaian Sipil Lengkap (PSL) dapat digunakan dalam acara kenegaraan dengan ketentuan sebagai berikut:
Laki-laki menggunakan beskap, teluk belanga, atau PSL dengan sentuhan kain nusantara
Wanita menggunakan Pakaian adat nusantara (sentuhan nuansa merah/putih)
2. Pakaian Dinas
Pakaian dinas yang digunakan dalam acara kenegaraan meliputi pakaian dinas upacara bagi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta pakaian dinas yang telah ditetapkan oleh kementerian atau lembaga negara.
3. Pakaian Kebesaran
Pakaian kebesaran merupakan pakaian khusus yang digunakan dalam upacara resmi, acara kenegaraan, maupun acara adat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Pakaian Nasional
Pakaian nasional merupakan pakaian yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Pakaian tersebut dapat digunakan dalam acara kenegaraan dan acara resmi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh panitia negara, kesekretariatan kementerian, atau kesekretariatan lembaga negara.
5. Pakaian Sipil Harian atau Seragam Resmi
Pakaian sipil harian atau seragam resmi merupakan pakaian yang telah ditetapkan oleh kementerian atau lembaga masing-masing dan dapat digunakan sesuai dengan ketentuan acara.
Tata Tertib Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Merdeka
Peserta upacara disarankan datang setidaknya dua jam sebelum pelaksanaan upacara. Hal ini karena setiap tamu akan melalui pemeriksaan keamanan yang dilakukan secara ketat oleh Paspampres.
Adapun gerbang masuk Istana Merdeka dibuka tiga jam sebelum upacara dimulai dan akan ditutup satu jam sebelum pelaksanaan upacara. Selain ketentuan waktu kedatangan, terdapat sejumlah barang yang dilarang dibawa ke area upacara.
Peserta tidak diperbolehkan membawa senjata, bahan peledak, obat terlarang, spanduk atau atribut politik, botol kaca, botol plastik berukuran besar, serta tas punggung berukuran besar. Tamu undangan juga dilarang membawa kamera DSLR maupun mirrorless.
Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi awak media yang telah mendapatkan akreditasi.
Itulah rincian lengkap mengenai aturan pakaian dan tata tertib Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Merdeka.