Secara umum, virus Corona bisa bertahan hidup selama beberapa jam hingga beberapa hari pada permukaan benda, termasuk permukaan tubuh jenazah. 

Meski begitu, penanganan dan pemakaman jenazah COVID-19 di Indonesia sudah diatur sesuai dengan protokol yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan dan Badan Kesehatan Dunia (WHO), agar jenazah tersebut aman dan tidak menularkan virus Corona.

Seluruh proses harus dalam keadaan steril, termasuk pemakaman yang tidak dihadiri keluarga, kerabat, dan sahabat. Eva Rahmi Salami dan dr Leonita Triwachyuni, keluarga dari korban Covid-19 yang akan menjelaskan lebih lanjut terkait prosesi pemakaman jenazah Covid-19.