Pemerintah resmi meluncurkan kartu pra kerja pada 11 April 2020. Kartu ini bertujuan untuk memberikan pendidikan, kompetensi, keterampilan, dan meringankan beban hidup para pesertanya.
Syarat utama untuk mendapatkan kartu ini, calon peserta harus berstatus sebagai WNI yang berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang menempuh pendidikan formal. Selain itu, para pekerja atau pelaku UMKM yang berdampak covid-19 juga diperbolehkan mendaftar.
Ada beberapa tahap yang harus dilewati peserta untuk mendaftar kartu prakerja. Pendaftarannya dapat dilakukan secara online di situs www.prakerja.go.id. Nantinya peserta tidak akan mendapatkan kartu fisik. Melainkan sebuah kode unik yang terdiri dari 16 angka.