Pemerintah meminta publik untuk tidak khawatir dengan kabar pasien pertama virus corona (Covid-19). Karena pemerintah telah melakukan penanganan dan menanggulangi penyebaran covid-19.

Selain menambah jumlah rumah sakit rujukan bagi pasien suspect corona, pemerintah juga menjamin layanan kesehatan bagi pasien akan dibebankan kepada negara sesuai dengan Keputusan Menteri No. HK.01.07/MENKES/104/2020 per tentang Penetapan Infeksi Virus Corona Sebagai Penyakit Dapat Menimbulkan Wabah dan Penanggulangannya, per 4 Februari 2020.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak panic buying karena situasi yang terjadi di Indonesia masih dalam kondisi normal, tidak seperti dalam kondisi siaga seperti Tiongkok, Iran, dan Korea Selatan.