Presiden Joko Widodo akhirnya menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Iuran untuk peserta mandiri, rata-rata mengalami kenaikan hingga dua kali lipat.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019, tarif baru untuk golongan I sebesar Rp 160 ribu per bulan. Sedangkan untuk golongan II dan III masing-masing sebesar Rp 110 ribu dan Rp 42 ribu.

Tarif baru tersebut rencananya akan berlaku mulai 1 Januari 2020. Kebijakan baru tersebut merupakan upaya pemerintah menekan defisit BPJS Kesehatan yang diperkirakan mencapai Rp 32,8 triliun pada tahun ini.