Kementerian Ketenagakerjaan terus meningkatkan tata kelola penempatan dan perlindungan bagi pekerja migran. Sejak 2015 pemerintah hadir melindungi pekerja migran dengan menyediakan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA).
LTSA ditujukan bukan hanya bagi pekerja migran, melainkan juga bagi para calon pekerja migran Indonesia. LTSA bertujuan untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pelayanan penempatan dan perlindungan pekerja migran. Memberikan efisiensi dan transparansi dalam pengurusan dokumen penempatan dan perlindungan calon pekerja migran. Serta, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan pekerja migran.
Melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Pemerintah pusat dan daerah berbagi tugas untuk melindungi kepentingan pekerja migran dan keluarganya agar haknya selalu terjamin dan terpenuhi. Melalui kerja sama pusat dan daerah ini, hingga Februari 2019 telah terbentuk 33 LTSA di daerah kantong pekerja migran dan daerah perbatasan.
Di LTSA masyarakat dapat memanfaatkan berbagai jenis layanan ketenegakerjaan yang terhimpun dalam satu atap sehingga memudahkan pihak yang membutuhkan. Adapun, LTSA terdiri dari berbagai unsur instansi, antara lain, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan, Imigrasi, Kepolisian, BPJS Ketenagakerjaan, BP3TKI, Perbankan.
Dengan kehadiran LTSA pekerja migran mendapatkan pelayanan yang mudah, murah, aman, berkualitas dan cepat. Layanan Terpadu Satu Atap ini menjadi perwujudan bahwa negara hadir mendatangi dan memberikan pelayanan untuk rakyat secara langsung.