Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 telah digelar pada Jumat 14 Juni lalu. Permohonan sidang diajukan oleh kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon. Sedangkan kubu Joko Widodo-Ma’ruf Amin sebagai pihak terkait.

Mahkamah Konstitusi (MK) menargetkan dapat menghasilkan keputusan dalam dua pekan. Putusan perkara ini akan berada di tangan sembilan hakim konstitusi. Menurut Juru Bicara MK Fajar Laksono, hakim konstitusi memutus perkara sengketa berdasarkan tiga hal, yakni fakta yang terungkap dalam persidangan, alat bukti, dan keyakinan hakim.

Berikut ini profil singkat kesembilan hakim konstitusi.