Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatalkan larangan diskon tarif ojek online. Kebijakan tersebut dinilai di luar ranah kewenangan pemerintah.

Pemberian diskon masih diperbolehkan selama berada di rentang tarif batas bawah dan atas yang telah ditentukan pemerintah. Jika melanggar, perusahaan aplikator akan dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).