Kebijakan ganjil genap untuk mobil pribadi ditiadakan sejak Maret 2020 akibat pandemi Covid-19. Namun kebijakan ini kembali diberlakukan di wilayah Jakarta mulai hari ini, Senin (3/8/2020).

Peraturan ini berlaku pada Senin - Jumat pada pukul 06.00 - 10.00 dan 16.00 - 21.00. Kebijakan ini kembali diberlakukan karena volume lalu lintas di kawasan ganjil genap mengalami peningkatan pada masa PSBB transisi.