Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan melonggarkan rem darurat mulai 12-25 Oktober 2020. Anies mengklaim, kebijakan PSBB transisi diambil lantaran kasus positif virus Covid-19 di Jakarta mulai melandai.

Sejumlah fasilitas umum yang semula tidak diizinkan beroperasi, kini mulai diberi kelonggaran. Namun, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pengelola fasilitas umum untuk dapat beroperasi kembali.