Pemerintah menetapkan hari Pilkada jatuh pada 9 Desember 2020. Pelaksanaan pesta demokrasi serentak di 270 daerah di tanah air. Kebijakan ini menuai pro kontra di tengah masyarakat karena ada kekhawatiran muncul klaster baru di TPS.

Menjawab hal itu, pemerintah bersama KPU membuat aturan pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi yang tertuang dalam Peraturan KPU RI nomor 6 tahun 2020. Sejumlah regulasi akan diterapkan dalam proses pencoblosan di TPS. Simak selengkapnya di video ini.

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan