Sejak tanggal 3 Juli - 20 Juli 2021, pemerintah resmi melaksanakan aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarat (PPKM) darurat di beberapa wilayah termasuk di DKI Jakarta.

Tak hanya itu, pemerintah DKI Jakarta ternyata juga mulai memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi para pekerja yang masuk ke wilayah DKI Jakarta untuk tetap bekerja.