Badan Kesehatan Dunia (WHO) mengkritik kebijakan pemerintah Indonesia tentang Vaksin Gotong Royong yang ditetapkan. Belum lama ini pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengeluarkan Permenkes Nomor 19 tahun 2021 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi covid-19.

Salah satu isi beleid tersebut yakni mengatur vaksinasi gotong royong kini boleh dilakukan secara individu, yang artinya bisa dibeli sendiri di klinik khusus yang menyediakan vaksin perorangan.

Konten cek fakta ini kerja sama Katadata dengan Google News Initiative untuk memerangi hoaks dan misinformasi vaksinasi Covid-19 di seluruh dunia.