MUI sebelumnya sudah mengeluarkan fatwa tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19. Dalam fatwa tersebut MUI memperbolehkan pelaksanaan salat Idul Fitri di rumah apabila berada di daerah yang rawan penyebaran Covid-19. Namun MUI melarang melakukan shalat melalui live streaming atau siaran langsung. Mengapa, shalat Id virtual itu tidak sah?