Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang memimpin PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan beberapa rincian terkait perpanjangan PPKM Level 4 yang sebelumnya disampaikan presiden Jokowi.

Luhut menjelaskan, tempat ibadah, seperti masjid, gereja, vihara atau klenteng, dan pura juga diperbolehkan buka dan menyelenggarakan ibadah dengan kapasitas maksimal 25% atau 20 orang dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Sementara itu, perusahaan atau pabrik yang berorientasi ekspor dapat membagi operasional menjadi dua shif dengan pengaturan maksimal kapasitas 50% dari total staff.