Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menaikkan tarif pajak bagi orang kaya menjadi 35%. Hal ini tertuang dalam RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang sudah disetujui DPR RI. Dalam draf RUU HPP yang diterima CNBC Indonesia pada Kamis (30/9/2021), tepat nya pada Bab III tentang Pajak Penghasilan (PPh) pasal 17, tarif untuk orang kayak sebesar 35% untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.