Polisi menggerebek sebuah ruko yang menjadi kantor pinjaman online ilegal di Jakarta Barat, Rabu (13/10/2021). Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Jakarta Pusat, ada 56 orang yang diamankan. Selain itu, sejumlah perangkat komputer juga turut disita petugas.

Puluhan orang yang diamankan Polisi berperan di bidang pemasaran hingga penagihan utang. Dari hasil penyelidikan di Otoritas Jasa Keuangan, ternyata pinjol tersebut tidak terdaftar alias ilegal. Hinga saat ini, Polisi masih terus mengembangkan kasus ini guna mengetahui siapa pemilik sindikat pinjol itu.