MUI mengeluarkan fatwa uang kripto sebagai mata uang haram dan pinjaman online yang mengandung riba hukumnya haram. Kripto di Indonesia meningkat popularitasnya, sehingga Bappebti Kementerian Perdagangan sudah mengeluarkan peraturan terkait mata uang kripto.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.