Jelang libur natal dan tahun baru, pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia, baik daerah yang berstatus level 1 dan 2. Sejumlah aturan diberlakukan sebagai antisipasi lonjakan Covid-19. Walau begitu, aturan masih akan menunggu Instruksi Mendagri (Inmedagri).