Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyebutkan bahwa token kripto besutan Anang Hermansyah yakni ASIX, dilarang untuk diperdagangkan. Anang mengatakan, aset digital yang digarapnya bukan dilarang, melainkan belum bisa ditransaksikan di Indonesia.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.