Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap motif pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dalam pemeriksaan, tersangka Irjen Ferdy Sambo mengaku melakukan pembunuhan berencana atas dasar rasa marah.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo dari pukul 11.00 hingga 18.00 WIB di Mako Brimob, Depok. Ferdy mengaku marah setelah mendapat laporan dari istrinya, Putri Candrawathi.
Putri disebut mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga oleh Brigadir J. Kejadian ini terjadi di Magelang, Jawa Tengah. “FS memanggil tersangka RE dan RR untuk melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J,” kata Rian, Kamis malam (11/8).
Polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Keempatnya adalah Ferdy Sambo (FS), Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM).