Empat koruptor telah bernapas di luar Lapas Kelas II A Tangerang per 6 September 2022, melalui hak Intergrasi berupa Pembebasan Bersyarat. Keempatnya adalah Pinangki Malasari, Ratu Atut Chosiyah, Desi Arryani, dan Mirawati Basri. Walau begitu, para tahanan kasus korupsi dan suap ini tetap diwajibkan lapor ke Balai Pemasyarakatan sebagai fungsi pengawasan.

Atut, Pinangki dan lainnya pernah menyita perhatian publik akibat kasus besar yang merugikan negara miliaran rupiah. Mereka mendapatkan hukuman pidana penjara dan denda bermacam-macam sesuai hasil keputusan akhir pengadilan.